Hukum

Mengaku Kenal Megawati, Tipu Perumahan Bumi Caringin Rp10 Miliar

Mengaku kenal dengan Megawati dan Wiranto, suami istri Josicruis dan Maysantika melakukan penipuan dan penggelapan penjualan rumah di Perumahan Bumi Caringin yang dibangun PT Surya Gema Langgeng. Perbuatan itu menimbulkan kerugian mencapai Rp10 miliar.

Perilaku kedua wanita itu, Josicrius dan Meysantika kini duduk sebagai terdakwa kasus penipuan dan penggelapan penjualan rumah di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (22/2/2024).

Pemilik perumahan PT Surya Gema Langgeng Ganda sebagai saksi korban memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hasmy.

Pengadilan Negeri (PN) Serang menggelar persidangan kasus penipuan uang yang dilakukan Joscrius bersama istrinya Meysantika, terhadap Ganda, pemodal atau pemilik saham PT Surya Gema Langgeng yang membawahi perumahan Bumi Caringin.

Awalnya Joscrius mendatangi rumah Ganda, yang pada saat itu mengaku dekat Megawati Soekanoputri, mantan Presiden ke-5 itu agar mempercayainya untuk membantu menjual perumahan yang terdapat saham milik Ganda.

Saksi korban, Ganda mengungkapkan di hadapan majelis hakim bahwa terdakwa Joscrius juga mengatakan bahwa terdakwa dekat dengan tokoh lainnya seperti Wiranto, selain Megawati. Terdakwa juga mengaku memilii media bernama media pilar.

Dari percakapan tersebut Ganda mempercayai dan menyetujuinya bahwa ia akan bekerjasama untuk menjual rumah. Setelah dari pertemuan itu, Ganda mengirimkan uang sebesar Rp1 milyar untuk operasional Joscrius dan Meysantika.

Selain membantu menjual, kedua terdakwa Joscrius dan Meysantika, juga mengatakan kepada Ganda yang akan membangun unit perumahan baru dan meminta Ganda untuk mengirimkan uang sebesar Rp2 milyar.

Berharap untung dari hasil penjualan rumah tersebut, Ganda tertipu dari semua ucapan Joscrius dan Meysantika. Dari 83 unit perumahan terjual 11 unit dan dijual secara diam-diam tanpa memberitahu Ganda dan tidak menyetorkan hasil penjualannya.

Dari kejadian tersebut Ganda mengalami kerugian sebesar Rp10 milyar. Tanpa berbicara panjang Ganda melaporkannya ke pihak kepolisian.

Ketua majelis hakim, Hasmy mempersilahkan kepada terdakwa Joscrius dan Meysantika untuk menanggapi semua pernyataan yang dikemukakan saksi korban Ganda.

Joscrius sempat membantah saksi yang mengatakan bahwa dirinya belum mengembalikan uang sepeserpun. Dia sempat mengirimkan uang sebesar Rp500 juta kepada istri Ganda.

Majelis hakim mempertanyakan kepada saksi Ganda mengenai kebenaran tersebut, ia hanya menjawab tidak tahu bahwa terdakwa mengirimkan uang kepada istrinya. (Adam Maulana)

Editor Iman NR

Adam Maulana

SELENGKAPNYA
Back to top button