Hukum

Operasi Yustisi Penggunaan Masker di Citangkil dan Ciwandan

Kota Cilegon masih menjadi zona merah penyebaran covid-19. Salah satu daerah penyumbangnya ada di Kecamatan Ciwandan dan Citangkil. Guna menekan penularan corona, Satua Tugas (Satgas) Covid 19 menggelar Operasi Yustisi pengginaan masker dan Prokes Covid.

Selain itu, Satgasmembagikan ratusan masker dan menghimbau masyarakat menerapkan protokol kesehatan (prokes), seperti menjaga jarak.

“Operasi yustisi dilakukan bersama Polsek, Koramil dan Satpol PP Ciwandan dan Citangkil, di dua kecamatan tersebut,” mata Kapolsek Ciwandan, AKP Ali Rahman, Senin (01/02/2021).

Masyarakat diimbau tidak berkerumun, menggunakan masker saat beraktifitas hingga rajin mencuci tangan. Kemudian pola hidup sehat dan bersih juga mampu menekan penyebaran virus Corona sembari menunggu selesainya vaksinasi ke masyarakat.

“Sasaran kerumunan dan penggunaan masker oleh masyarakat. Sekalian pembagian masker oleh petugas. Ada sekitar 200 masker yang kita bagikan kepada masyarakat,” terangnya.

Operasi yustisi yang menyasar prokes covid 19 akan terus dilakukan hingga berakhirnya pandemi. Harapannya, kesadaran masyarakat akan prokes terus meningkat dan perekonomian dapat bangkit kembali.

Jika masyarakat mematuhi prokes, penularan corona bisa ditekan dan perekonomian bisa segera bangkit dengan program Presiden Jokowi.

“Harapannya agar masyarakat dengan kesadaran yang tinggi, disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Mengingat daerah hukum Polsek Ciwandan, khususnya di Kecamatan Citangkil, berdasarkan data yang diperoleh daru Dinkes Cilegon, masih mendominasi angka penyebaran covid tertinggi di Cilegon,” jelasnya. (Yandhi Deslatama)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button