Hukum

Patroli Gabungan Polres Cilegon Tegakan Prokes Covid 19

Kepolisian Resor (Polres) Cilegon melaksanakan patroli gabungan, Sabtu malam (5/6/2021). Ini untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono diwakilkan Perwira Pengawas AKP Sudibyo mengatakan, Patroli Cipta Kondisi dengan sasaran balapan liar, Miras, pembubaran kerumunan guna menciptakan Harkamtibmas yang aman.

Adapun sasaran pada saat patroli kali ini di antarannya cafe-cafe yang masih buka di atas pukul 22.00 wib, harus ditutup sesuai SK Gubernur Banten No.443/Kep.70-Huk/2021 tentang Perpanjangan tahapan ketujuh PSBB di Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Covid 19 dan instruksi Walikota Cilegon No 1 tahun 2021 tentang PSBB Pencegahan penyebaran Covid 19.

Cafe atau tempat makan harus close Order. “Kami Polres imbaua ke cafe-cafe dan tempat makan yang masih melayani sampai Pukul 22.00 wib agar segera melakukan Close Order atau tutup pemesanan, dan mengimbau pengunjung agar selalu mentaati protokol kesehatan,” ujar Sudibyo.

Tim patroli juga mengimbau kepada masyarakat Kota Cilegon apabila melakukan aktivitas di luar rumah tetap mentaati Protokol Kesehatan covid 19 seperti Pakai masker.

“Kami masih saja menemukan masih adanya masyarakat yang tidak memakai masker saat keluar rumah “Ayo Pakai Masker, Jaga Diri, Jaga Keluarga dan Jaga Negara,” kata Sudibyo.

Kasi Humas Polres Cilegon Iptu Sigit Dermawan mengatakan, kegiatan patroli gabungan tetap mengedepankan Protokol Kesehatan.

“Kami mengimbau dan mengajak masyarkat untuk patuhi protokol kesehatan dengan 5 M agar memutus mata rantai penyebaran Virus Covid 19,” ujarnya. (Rilis Polres Cilegon / Anggit Gunadi)


Kami mengharapkan DONASI ANDA agar tetap bisa menghadirkan artikel berkualitas. Klik tombol di bawah ini.
donate button

Iman NR

Back to top button