Hukum

Pekerja Migran Ilegal Asal Tangerang Terlantar di Arab, Disnaker Telesuri Agen Pengirimnya

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Banten berupaya menelusuri keberadaan agen pengirim seorang pekerja migran ilegal yang diduga kini terjebak di Arab Saudi.

“Upaya kami saat ini berkoordinasi dengan BP3MI dan Kementerian terkait melalui kiriman surat agar bisa membantu memulangkan PMI dan menelusuri agen ilegal itu,” kata Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Iis Kurniati di Tangerang, Kamis.

Ia bilang, sebagai langkah awal proses penanganan kasus ini, tim dari Disnaker sedang melakukan tahapan konfirmasi terhadap calo yang telah memberangkatkan Nur Afni Afriyanti sebagai pekerja migran ilegal.

Dimana, berdasarkan informasi keluarga korban bahwa oknum calo tersebut diketahui berinisial Y warga Kronjo, Kabupaten Tangerang.

“Pihak keluarga bilangnya bahwa Nur Afni diberangkatkan oleh Y. Yang mana dia bukan agen, melainkan penyalur ke agen ilegal itu,” tutur dia.

Selain upaya penelusuran agen ilegal, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Tangerang juga sedang mengupayakan proses pemulangan Nur Afni yang diduga kini terjebak di Arab Saudi dengan kondisi sakit.

Sebelumnya, Nur Afni Afriyanti, warga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, ini diduga menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural (ilegal) setelah ditelantarkan oleh agen ilegal sebagai penyaluran tenaga kerja.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diketahui diberangkatkan ke Arab Saudi pada November 2025 lalu, ia diterbangkan dari daerah Surabaya, Jawa Timur.

Namun, dalam pemberangkatan melalui jalur tidak resmi itu. Kondisi Nur Afni sedang dalam tidak sehat atau sakit, sehingga dia tidak bisa bekerja dan meminta untuk kembali ke tanah air. (Pewarta : Azmi Syamsul Ma’arif – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button