Hukum

Pemasang Wall Paper Ditangkap di Taktakan Karena Bisnis Pil Koplo

Kuli pemasang wall paper, HA (26 tahun) nekad nyambi ditangkap polisi dari Satresnarkoba Polres Serang setelah sebulan menjalankan bisnis pil koplo di Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Tersangka HA ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya saat sedang tiduran, Senin (26/2/2024) malam. Dari tersangka diamankan barang bukti 618 butir pil koplo jenis tramadol dan hexymer.

Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko menjelaskan tersangka HA ditangkap setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat. Warga mencurigai kuli pemasangan wall paper ini nyambi bisnis pil koplo.

“Selain diketahui sebagai kuli pasang wall paper, warga curiga tersangka berjualan narkoba,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan kepada poskota.co.id, Rabu (28/2/2024).

Dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 19.00, tersangka yang ada dalam rumah diamankan tanpa melakukan perlawanan.

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan 618 butir pil jenis tramadol dan hexymer di ruang dapur. Petugas juga mengamankan uang hasil penjualan serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi,” ucap Kapolres.

Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan menambahkan, hasil pemeriksaan tersangka HA mengaku baru 1 bulan melakukan bisnis narkoba. Tersangka mendapatkan obat keras tersebut RO (DPO) yang dikenal melalui facebook.

“Tersangka mendapatkan obat dari RO setelah mentransfer uang. Kemudian obat keras tersebut dikirim ke rumah tersangka melalui perusahaan jasa pengiriman dengan mencantumkan isi paket adalah casing handphone” tambah M Ikhsan.

M Ikhsan mengatakan tersangka mengaku terpaksa berjualan obat karena ingin mendapatkan penghasilan tambahan.

“Motifnya ingin mendapat penghasilan tambahan karena upah dari memasang wall paper tidak mencukupi,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka HA dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Sebelumnya, ingin mendapat penghasilan tambahan, RI (25 tahun) pedagang ayam nekad jual pil koplo. Baru sebulan berbisnis, pria warga Desa Bojot, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang ini dicokok personel Satresnarkoba Polres Serang (Baca: Ingin Penghasilan Tambah, Malah Ditangkap Polisi Karena Jual Pil Koplo).

Tersangka RI ditangkap saat memainkan handphone di teras rumahnya, Kamis (22/2/2024) sekitar pukul 01.00. Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti 800 butir pil koplo jenis hexymer dan tramadol.

Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko menjelaskan tersangka RI ditangkap setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat. Warga mencurigai tersangka yang berjualan ayam nyambi berbisnis narkoba. (Yono)

Editor Iman NR

Yono

Back to top button