EkonomiHukum

Pemkab Serang Segel Perkebunan Buah Naga Tanpa Izin

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menyegel perkebunan buah naga seluas 50 hektar milik PT Agro Fruit Mandiri di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Kamis (2/11/2017). Perkebunan itu dinilai melanggar Perda tentang gedung bangunan dan lingkungan serta tidak memiliki surat-surat izin lainnya.

Penyegelan dan penghentian sementara perkebunan buah naga itu dilakukan tim gabungan dari Satpol PP Kabupaten Serang, kepolisian, TNI dan instasi terkait. Penyegelan yang dikawal puluhan anggota polisi ini berjalan lancar. Tak ada perlawanan dari pegawai maupun manajemen perusahaan.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Hulaeli Asyikin meyatakan bahwa pihaknya memberi tindakan tegas karena perusahaan dianggap tidak memiliki itikad baik dalam memproses perizinan. “Kita sudah berulangkali memberikan peringatan tapi sampai sekarang tidak ada itikad baik. Belum ada satupun perizinan yang diurus. Mereka hanya punya izin perusahaan di Jakarta tapi lokasi lahannya bukan di Jakarta,” ujarnya.

Hulaeli menyatakan bahwa pihaknya juga sudah melakukan pembinaan dan memberi kesempatan kepada pihak perusahaan. “Pihak perusahaan sudah membuat surat pernyataan untuk memproses perizinan selama dua bulan. Tapi sampai sekarang tidak ada perizinannya. Seminggu lalu juga sudah kita ingatkan,” ujarnya.

Dikatakan, dengan tidak ada perizinan sesuai aturan yang berlaku di Pemkab Serang maka tidak ada kontribusi bagi pemerintah daerah. “Setelah disegel kami berharap, semua kegiatan dihentikan. Dan kami menunggu koordinasi dan konfirmasi selanjutnya dari pihak perusahaan. Setelah semua perizinan dipenuhi maka kami bersama-sama akan membuka segelnya,” ungkapnya.

Sementara itu Taufik Sahudi, Humas PT Agro Fruit Mandiri menyatakan bahwa pada dasarnya pihak perusahaan telah melakukan upaya untuk mengurus perizinan sesuai undang-undang atau peraturan yang berlaku. Kendati demikian perizinan itu belum ia kantongi karena masih ada kendala. “Sejak 2010 kita sudah urus tapi kita terkendala karena lahannya adalah tanah bengkok (tanah desa-red),” ujarnya.

Taufik menyatakan, penyegelan ini sebagai acuan agar ke depan Pemkab memberikan solusi kepada pihak manajemen. “Kami pada dasarnya dari awal untuk membuka lapangan pekerjaan. Mudah-mudahan ke depan mari bersama memberikan arahan berdasarkan undang-undang yang berlaku,” ujarnya. (adityawarman)

Iman NR

Back to top button