Pemkot Serang Gelar Tes Swab Antigen ke 1.123 Peserta Seleksi PPPK
Pemkot Serang melakukan tes swab antigen terhadap 1.123 peserta seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak untuk kategori guru di Kota Serang, Ini untuk meminimalisir penyebaran Covid 19.
Selain tes swab antigen bagi peserta seleksi PPPK, dilakukan pula vaksinasi terhadap tenaga pengajar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SDN 2 Kota Serang, Senin (13/9)2021).
Walikota Serang, Syafrudin mengatakan, apabila ada peserta yang belum melakukan vaksin, diimbau agar mengikuti vaksin terlebih dahulu. Dalam tes swab ini, ketika ditemukan peserta yang mengikuti tes terpapar Covid-19. Maka tidak diperbolehkan mengikuti seleksi PPPK.
“Jika ada yang positif Covid-19, pelaksanaan PPPK akan diundur hingga tanggal 18 September 2021,” katanya seusai melakukan monitoring pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Jika ditemukan masih ada yang positif, peserta tidak diperbolehkan mengikuti ujian atau test PPPK (dianggap gugur),” imbuhnya.
Kata Syafrudin, kegiatan ini dilakasanakan selama empat hari. Ia menyebutkan, kemarin yang ikut test antigen sebanyak 296 orang, hari ini sebanyak 296 orang, besok juga 296 orang, dan pada hari terakhir 235 orang.
“Jumlah pelamar PPPK guru sebanyak 1.123 orang peserta. Sejauh ini hasil pemantauan tidak ada masalah,” paparnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.
PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PPPK yang diangkat negara akan melaksanakan tugas jabatan dan diberikan gaji sesuai golongan dan masa kerja golongan.
Besaran gaji PPPK merupakan besaran gaji sebelum dikenakan perhitungan pajak penghasilan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kenaikan gaji seorang PPPK umumnya digolongkan menjadi dua, yaitu kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa yang diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan ini diatur dengan lebih mendetail di Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Tak hanya menerima gaji, PPPK juga menerima tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja. Tunjangan ini diberikan kepada PPPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana berlaku bagi PNS. (Reporter: Sofi Mahalali / Editor: IN Rosyadi)