Pemerintahan

Kedua Kalinya, Banten Terima Anugerah Keterbukaan Informasi 2021

Untuk kedua kalinya, Pemprov Banten menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2021 dari Komisi Informasi Pusat (KI Pusat). Anugerah itu diserahkan KH Maruf Amin, Wakil Presiden (Wapres) RI yang diterima Muhtarom, Plt Sekda Banten secara virtual, Selasa (26/10/2021).

Menurut Wapres, KH Ma’ruf Amin, anugerah keterbukaan informasi publik turut berperan dalam mengawasi capaian keterbukaan informasi publik serta mengawal akuntabilitas badan publik. Pengelolaan keterbukaan informasi publik turut mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan badan publik yang baik.

“Negara menjamin warga negara untuk mendapatkan informasi. Sebagai salah satu negara demokrasi terbesar, Indonesia dituntut melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi, salah satunya dalam keterbukaan informasi,” kata Wapres RI.

Diharapkan, semua badan publik menggelorakan keterbukaan dan akuntabilitas informasi untuk membangun kepercayaan masyarakat dalam membangun serta mengukuhkan negara dan demokrasi. Menyikapi kritik dengan santun dan baik serta bernorma. Badan publik yang dibiayai negara harus memberikan pelayanan keterbukaan informasi.

Badam Publik juga diharapkan mengembangkan inovasi baru untuk mendorong pemahaman masyarakat terhadap kebijakan pemerintahan. Memanfaatkan teknologi informasi (TI) untuk mendiseminasikan pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel.

“Di tengah pandemi ini, keterbukaan imformasi publik terus mengalami perbaikan.  Hal itu ditunjukkan dengan naiknya partisipasi badan publik dalam monitoring dan evaluasi serta badan publik yang masuk kategori informatif,” ungkap Wapres.

“Badan publik harus memberikan informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan. Mampu menyediakan informasi yang cerdas dan aman di tengah derasnya arus informasi. Keterbukaan informasi turut mendorong dan memperkuat good governance,” pungkasnya.

Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana melaporkan, penganugerahan monitoring keterbukaan informasi badan publik salah satunya untuk memotivasi badan publik dalam melaksanakan amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Tahun ini Komisi Informasi Pusat juga menyusun Indek Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Nasional untuk memudahkan para pemangku kepentingan dalam mengevaluasi pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Dilaporkan pula, pada tahun 2021 sebanyak 337 badan publik mengikuti monitoring dan dan evaluasi. Sebanyak 83 badan publik informatif, 63 badan publik menuju informatif, 54 badan publik cukup informatif, 37 badan publik kurang infromatif, dan 100 badan publik tidak informatif.

“Hasil penganugerahan monitoring dan evaluasi sebagai tolak ukur keterbukaan informasi yang pada intinya pada kualifikasi bukan pada nilai peringkat,” ungkap Gede Narayana. (Rilis Biro Adpim Pemprov Banten / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button