Pemerintahan

SK Perhutanan Sosial Diserahkan, Jokowi: Jangan Ditelantarkan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) serahkan sertifikat tanah untuk rakyat dan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agararia (TORA) di Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Jumat (10/3).

Pada kesempatan itu, Kepala Negara minta kepada warga penerima agar manfaatkan lahan tersebut dengan produktif.

Jokowi pun menegaskan bila lahan yang ada justru ditelantarkan maka SK Perhutanan Sosial dan SK TORA bakal dicabut.

“Tolong tanahnya dibuat produktif, jangan ditelantarkan. Sanggup? Minta – minta setelah diberi, ditelantarke. Bisa saya cabut lho ini ya kalau ditelantarkan. Setuju? Yang ditelantarkan bisa dicabut kembali, setuju,” tegas Jokowi.

Lahan itu, ungkap Jokowi, dapat dimanfaatkan dengan sistem agroforestry, misalnya untuk menanam jagung dengan jati atau jagung dengan mahoni.

“Njenengan saget tandoori agroforesti. Jagung kaleh jati, saget. Jagung kaleh mahoni. Dirembung mawon nanti supaya semuanya bisa berjalan beriringan,” pesan Jokowi.

Lebih lanjut, Presiden Jokowi pun menyampaikan, hari ini telah menyerahkan 1.160 sertifikat. Dari jumlah ini, masih ada sekitar seratusan sertifikat yang belum jadi.

Presiden pun mengaku senang dapat menyerahkan sertifikat tanah yang sangat penting dalam menyelesaikan konflik tanah dan lahan di Blora yang sudah terjadi sejak lama dan mencegah terjadinya konflik serupa di masa yang akan datang.

Selain itu, Kepala Negara juga memaparkan sekitar 120 sertifikat tanah yang belum akan segera dituntaskan oleh jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Usai blusukan di Pasar Menden, Kepala Negara lanjutkan kunjungan kerja dengan membagikan sertifikat tanah di Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Jumat (10/3/2023). (Sumber: Setkab)

Editor: Abdul Hadi

Abdul Hadi

SELENGKAPNYA
Back to top button