Pemkot Serang Tempuh Hukum Selesaikan Sengketa Lahan SDN Kuranji
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang secara tegas memilih jalur hukum atau pengadilan sebagai satu-satunya mekanisme untuk menyelesaikan sengketa lahan SDN atau Sekolah Dasar Negeri Kuranji.
Walikota Serang, Budi Rustandi mengatakan, langkah ini diambil untuk kepastian hukum yang mengikat dan melindungi aset negara, seraya menolak upaya penyelesaian di luar pengadilan yang diajukan oleh pihak ahli waris.
“Saya inginnya di pengadilan saja. Kalau di sana disepakati, kita ikuti, kalau tidak ya jangan, karena ini (lahan sekolah) adalah aset negara,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya telah ada upaya perjanjian yang ternyata ditolak oleh pengadilan. Oleh karena itu, proses penyelesaian harus diulang melalui mediasi resmi yang difasilitasi dan disahkan oleh pengadilan, bukan melalui kesepakatan personal.
“Yang menjadi perjanjian itu ditolak oleh pengadilan, berarti itu harus diulangi. Ketika diulangi, kita tahap mediasi yang harus dihasilkan oleh pengadilan,” ujar Budi.
Budi juga mengungkapkan bahwa pihak ahli waris sempat memintanya untuk menandatangani kesepakatan di luar mekanisme hukum tersebut.
“Ahli waris maunya di luar itu, dan meminta tanda tangan saya. Saya tidak berkenan,” tegasnya.
Sikap Pemkot Serang ini didasari pada prinsip bahwa keputusan final terkait sengketa aset negara harus berasal dari lembaga yudikatif yang berwenang, bukan dari kepala daerah secara pribadi.
“Walaupun Kota Serang kalah ataupun menang, ya tetap pengadilan yang memutuskan, bukan saya,” katanya.
Menanggapi penyegelan yang mengganggu aktivitas belajar-mengajar, Budi menyatakan telah berkoordinasi langsung dengan pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota untuk mencari solusi jangka pendek agar segel dapat segera dibuka.
“Saya datang ke Polresta Serang Kota juga sudah, dan Polres akan melakukan mediasi untuk mencabut segel tersebut,” ungkapnya.
Meski menempuh jalur hukum yang tegas, Budi juga mengimbau semua pihak, terutama ahli waris, mengedepankan hati nurani karena objek sengketa merupakan fasilitas pendidikan untuk anak-anak.
“Kalau belum ada proses pengadilan, itu masuknya sama-sama punya hak. Mari kembali ke hati nurani bahwa itu adalah fasilitas umum. Masa tega,” ucapnya.
Budi menjamin Pemkot Serang akan patuh dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap apa pun putusan pengadilan nanti, termasuk jika diputuskan harus membayar ganti rugi kepada ahli waris.
“Kalau kalah di pengadilan, maka akan Pemkot Serang bayar. Saya sebagai kepala daerah menghormati proses hukum dan saya taat pada apa yang menjadi proses pengadilan,” tutupnya.
Sebelumnya, segel yang dipasang oleh pihak yang mengaku ahli waris telah dibuka, kini siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kuranji, Kota Serang, Banten, kembali belajar normal di tengah sengketa lahan yang masih bergulir (Baca: Segel SDN Kuranji Dibuka, Murid Belajar Normal di Lahan Sengketa).
Kepala SDN Kuranji, Desi Pristiwanti di Serang, Kamis (17/7/2025), mengatakan kronologi diketahuinya gerbang tersebut telah dapat diakses setelah menerima kabar dari penjaga sekolah melalui pesan WhatsApp pada pukul 06.00 WIB. (Oleh Desi Purnama Sari – LKBN Antara)









