Pemkot Serang Tinjau THR di Hypermart dan Matahari
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dalam hal ini Tim Monitoring THR yang dipimpin langsung oleh Pj Wali Kota Serang, Yedi Rahmat beserta jajaran Dinas Ketenagakerjaan Kota Serang kembali gelar monitoring THR yang dilaksanakan di lingkungan Mall Of Serang. Kamis (28/3/2024).
Kegiatan monitoring THR Pemkot Serang tersebut sudah dilakukan secara rutin disetiap pertengahan bulan ramadhan menjelang cuti perayaan Idul Fitri,
Usai melakukan kunjungan di benerapa tempat diantaranya Hypermart dan Matahari, Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat mengatakan bahwa alokasi yang berada di Mall Of Serang.
Dalam kunjungan tersebut, pohaknya memastikan seluruhnya sudah memenuhi ketentuan peraturan yang menegaskan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR kepada Pegawai.
“Untuk THR tidak ada kendala dari tahun-ke tahun, tahun ini direncanakan di tanggal 31 sudah diberikan,” ucap Yedi.
Menambahkan hal tersebut kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Serang Poppy mengatakan bahwa seluruh karyawan mendapatkan tunjangan hari raya meskipun baru satu bulan bekerja.
“Dia satu per dua belas dikali gaji, berapapun dia lama bekerja dia akan tetap dapat jadi ya proporsional saja disesuaikan dengan perhitungan gaji dan sebagainya,” ucap Poppy.
Selain itu, store general manajer Hypermart susanto menambahkan bahwa minimal pekerja mendapatkan tunjangan hari raya terhitung satu bulan bekerja lamanya dengan perhitungan yang sudah ditentukan.
“Jadi pegawai meskipun baru satu bulan tetap dapat tunjangan dengan jlah yang proporsional terhitungnya,” ujar susanto.
Aden Hasanudin / Editor: Abdul Hadi