Ekonomi

Apa Itu BLU / BLUD Diandalkan Pemerintah Memenuhi Kebutuhan Dasar?

Di beberapa kesempatan, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menyebutkan, badan layanan umum (BLU) di tingkat pusat dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di tingkat daerah menjadi pertaruhan pemerintah dalam memenuhi layanan kebutuhan dasar masyarakat.

Sesungguhnya apa itu BLU dan BLUD itu?

BLU

Dikutip dari web djpb.kemenkeu.go.id menyebutkan, konsep Pengelolaan Keuangan BLU tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Ditjen Perbendaharaan c.q. Direktorat PPK BLU memberikan bimbingan, asistensi, dan konsultasi dalam penyusunan tarif/pola tarif, menyelenggarakan pembahasan pengkajian usulan tarif/pola tarif, dan menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan mengenai penetapan usulan tarif/pola tarif instansi PK BLU.

Bimbingan teknis berupa pemberian bimbingan dalam rangka penyusunan persyaratan administratif bagi satker yang akan mengajukan usulan menjadi satker yang menerapkan PK BLU dan bimbingan teknis bagi satker yang telah menerapkan PK BLU seperti pembuatan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), tarif dan remunerasi.

Ditjen Perbendaharaan melakukan pembinaan secara langsung antara lain memberikan arahan terkait dengan pengelolaan keuangan BLU, menindaklanjuti permasalahan yang dihadapi satker BLU, dengan cara melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait.

Menyelenggarakan Help Desk sebagai sarana bagi satker BLU dalam menyampaikan berbagai permasalahannya terkait dengan implementasi PK BLU.

Persyaratan administrasi untuk ditetapkan menjadi BLU. Berikut adalah persyaratan administratif dalam penetapan sebagai BLU.

1. Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat.

2. Pola tata kelola.

3. Rencana strategis bisnis.

4. Laporan keuangan pokok.

5. Standar pelayanan minimal; dan

6. Laporan audit terakhir (bila telah diaudit) atau membuat pernyataan bersedia diaudit secara independen.

Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat sebagai berikut.

Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan dibuat oleh pimpinan Satuan Kerja Instansi Pemerintah yang mengajukan usulan untuk menerapkan PK BLU.

Ditandatangani oleh Pimpinan Satker yang bersangkutan dan disetujui oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga serta dibubuhi materai dengan menggunakan kop surat Satker. Menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2007.

BLUD

Badan Layanan Umum Daerah atau yang lebih dikenal dengan singkatan BLUD merupakan sebuah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksasna teknis dinas atau badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah yang berlaku umum.

Banyak Puskesmas dan rumah sakit yang kini menerapkan sistem BLUD karena pola pengelolaan keuangannya yang fleksibel.

Fleksibel yang dimaksud adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan (PPK) dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa memprioritaskan keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Praktek bisnis yang sehat artinya seluruh keuntungan dimanfaatkan sepenuhnya untuk meingkatkan pelayanan.

Tujuan diterapkannya BLUD untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah.

Untuk menjadi BLUD, ada 3 (tiga) syarat yang harus dipenuhi. Ketiga syarat tersebut adalah syarat substantif; syarat teknis; dan syarat administratif. Pada bagian syarat administriaitif terdapat 6 (enam) dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:

Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja;

1. Pola tata kelola;

2. Renstra;

3. Standar pelayanan minimal;

4. Laporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan; dan

5. Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah.

Pemenuhan syarat administratif di atas biasanya menjadi lebih mudah jika puskesmas telah terakreditasi, karena ke-enam syarat tersebut juga tercantum sebagai dokumen akreditasi.

Puskesmas juga dapat melakukan pelatihan untuk persiapan BLUD dengan konsultan BLUD memberikan kemudahan dengan memberikan template dokumen syarat administratif pengajuan penerapan PPK – BLUD tersebut.

Syarat-syarat tersebut wajib dipenuhi sebagai wujud kesiapan dalam penerapan PPK – BLUD. Dengan begitu, maka proses ditetapkan menjadi BLUD bisa lebih cepat.

(Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button