Hukum Membaca Basmalah dan Pujian Kepada Allah SWT

Hukum membaca basmalah بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ (Bismillahirrahmannirrahim) memiliki lima hukum , wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram, tergantung pada konteks perbuatan yang akan dilakukan.
Demikian bahasan dalam pengajian setiap Selasa malam di Sekretariat PCU Kota Serang dengan kajian Kitab Fathul Muin dengan Muqri, KH Khaeroni, Ketua Rois PCU Kota Serang.
Penjelasan hukum membaca basmallah yang sesuai dengan konteknya adalah sebagai berikut penjelasannya:
1. Sunah, yaitu pada setiap perkara yang dianggap baik menurut syariat, hal ini karena adanya hadits diatas, seperti mengarang , menulis, membaca dan lain-lain.
2. Haram, yaitu apabila perkara yang dikerjakan dzatiyahnya haram, seperti minum arak, berjudi, mencuri dan lain-lain.
Hal ini berbeda dengan perkara yang dzatiyahnya tidak haram lalu diharamkan karena adanya sebab yang baru, maka tetap disunahkan membaca basmalah, seperti wudlu dengan menggunakan air yang dighosob.
3. Makruh, apabila perkara yang dikerjakan dzatiyahnya makruh, seperti melihat pada farji istrinya, merokok (bila mengikuti pada ulama yang berpendapat bahwa rokok secara dzatiyah hukumnya adalah makruh) dan lain-lain.
4. Wajib, basmalah wajib dibaca sebelum membaca surah Al-Fatihah dalam sholat.
5. Mubah, basmalah boleh dibaca sebelum perbuatan yang tidak memiliki status hukum khusus (tidak wajib, sunnah, makruh, atau haram).
Pujian Kepada Allah
اَلْحَمْدُ للهِ
Pujian kepada Allah SWT dapat dilakukan melalui berbagai macam bentuk, termasuk kalimat-kalimat syahadat, tahmid (alhamdulillah), tasbih (subhanallah), tahlil (la ilaha illallah), dan takbir (Allahu akbar). Selain itu, pujian dapat juga diungkapkan melalui doa, pujian atas nikmat-nikmat-Nya, dan juga dengan meneladani akhlak-Nya.
Pembagian pujian kepada Allah
1. Pujian Allah terhadap diri-Nya (Qodim ala qodim) …
2. Pujian Allah bagi makhluk-Nya (Qodim ala hadits) …
3. Pujian makhluk kepada Allah (Hadits ala qodim) …
4. Pujian makhluk kepada makhluk lainnya (Hadits ala hadits)
(Penulis: Ubedillah S.Ag, MPd- Ketua LBN PCNU Kota Serang)