Pemerintahan

Pemprov Banten Dapat Penghargaan Merit Sistem Sangat Baik

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meraih penghargaan Indeks merit sistem kategori sangat baik dengan skor 330,5 dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ada sembilan provinsi yang mendapat penghargaan KASN dari total 34 Provinsi, termasuk di dalamnya Provinsi Banten.

Penghargaan itu diberikan dalam acara Anugerah Meritokrasi 2023 yang dilaksanakan oleh KASN di Kraton Grand Ballroom Marriott Hotel, Yogyakarta, Kamis (7/12/2023).

Penghargaan diserahkan Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto yang didampingi oleh Ketua KASN Agus Pramusinto dan diterima oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana.

Nana mengungkapkan, penghargaan yang diraih itu sejatinya untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Banten yang sudah bekerja, cepat merespon setiap pelayanan publik serta profesional yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dikatakan Nana, ada delapan aspek dimensi yang dinilai di antaranya bagaimana mengedepankan kinerja, kualifikasi, dan keahlian.

“Kami juga memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh ASN dalam meniti jenjang karirnya, sehingga mereka bisa menjadi ASN yang bertalenta dan merespon cepat pelayanan publik,” ujarnya.

Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan, pelaksanaan Anugerah Meritokrasi merupakan wujud keteguhan KASN dalam mengawal pengawasan penerapan sistem merit di tengah masa transisi. Disahkannya UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengubah manajemen ASN secara substansial.

Penting bagi KASN untuk memastikan bahwa perubahan ini mendukung penguatan, bukan pelemahan sistem merit. Perubahan ini termasuk mengalihkan fungsi pengawasan sistem merit.

“Kami akan terus mendorong keberadaan fungsi pengawasan sistem merit yang efektif di masa depan untuk menjaga keberlanjutan meritokrasi,” ungkap Agus.

Menurut catatan, merit sistem merupakan salah satu sistem dalam manajemen sumber daya manusia yang menjadikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja sebagai pertimbangan utama dalam proses perencanaan, perekrutan, penggajian, pengembangan, promosi, retensi, disiplin dan pensiun pegawai.

Mulanya, merit sistem banyak diterapkan di organisasi sektor swasta, yang kemudian belakangan mulai berkembang dan diadaptasi juga oleh sektor publik.

Di Indonesia, merit sistem secara legal formal diberlakukan pada tahun 2014 melalui Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan (tanpa diskriminasi).

Sistem ini seolah menjadi kritik atas suburnya praktek nepotisme, dan primordialisme di dunia kerja. Oleh karenanya sistem merit menjadi salah satu hasil dari agenda reformasi birokrasi yang dicanangkan Presiden untuk menciptakan birokrasi netral dan mampu melayani kebutuhan publik serta bebas dari KKN.

Pemberlakukan merit sistem dalam birokrasi Indonesia bertujuan untuk menghasilkan ASN yang profesional dan berintegritas dengan menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah.

Penempatan itu harus sesuai kompetensinya, pemberian kompensasi yang adil dan layak; mengembangkan kemampuan ASN melalui bimbingan dan diklat, dan melindungi karier ASN dari politisasi dan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip merit. (Siaran Pers Biro Adpim Pemprov Banten)

Editor Iman NR

Iman NR

Back to top button