Pengaturan Ojek Online Diserahkan Bupati dan Walikota
Pengaturan tentang ojek online diserahkan kepada Bupati dan Walikota. Sebab kendaraan ojek memang tidak diatur dalam undang-undang dan peraturan tentang penyelenggaraan angkutan. Demikian dikemukakan Ahmad Najiullah, Kepala Seksi Perhubungan Darat Dishub Banten, Rabu (8/11/2017).
Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten mengaku belum menerima permohonan izin untuk operasional angkutan taksi berbasis aplikasi (taksi online), kecuali hanya di Tangerang. “Untuk yang mendaftar atau permohonan izin taksi online ke Dishub Banten, sampai saat ini belum ada. Kecuali di wilayah Tangerang memang sudah ada, tapi itu dikelola BPJT,” katanya.
Baca: Lagi, 30 Ojek Pangkalan Demo Ojek Online
Ia mengatakan, permohonan izin perusahaan angkutan umum atau taksi online di wilayah Banten terutama di Serang, Pandeglang, Lebak dan Cilegon belum ada yang mengajukan, walaupun sudah ada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang penyelenggara angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek pada 1 November 2017.
Sedangkan untuk wilayah Tangerang dan sekitarnya sudah ada, akan tetapi tidak mendaftarkan izinnya ke Dishub Provinsi Banten, melainkan ke Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Terkait Peraturan Menteri Perhubungan pada 1 November 2017 itu, ia mengatakan masih menunggu sosialisasi secara teksnis. (antaranews.com / IN Rosyadi)