Pengelola tambak pasrah. Nasibnya sudah terbayang bakal tergusur, setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memastikan akan merealisasikan kawasan industri seluas 400 hektar di Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Rencananya, kawasan industri itu dimulai dari Kampung Manggerong hingga Kampung Padek. Sebagian besar lahan yang diincar jadi kawasan industri berupa tambak yang menghasilkan ikan bandeng dan sebagian kecil udang.
Rencana pengalihan fungsi lahan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) Kota Serang tahun 2020-2024. Hingga sekarang, Raperda itu belum disahkan.
Sukrani (60 tahun), pengelola tambak di Sawahluhur, Kecamatan Kasemen mengatakan, akan pindah ke Kalimantan jika kawasan industri itu benar-benar direalisasikan. Dia meyakini akan tergusur dan tidak akan bisa mendapatkan pekerjaan di kawasan tersebut.
Baca:
- Warga Kawasan Industri di Kabupaten Serang Keluhkan Sulit Cari Kerja
- Sejumlah Industri di Banten Mulai Merumahkan Karyawannya
- Menteri Perindustrian Resmikan Pabrik Karbon Hitam di Cilegon
Enggak Dipake Industri
“Ya kalau jadi paling saya akan ikut dengan anak ke Kalimantan. Soalnya kalau ada industri juga saya sadar diri dengan usia yang udah tua. Keahlian saya juga enggak bakal dipake sama pabrik,” katanya.
Sukrani mengaku, selama 10 tahun mengelola tambak ikan punya orang lain dengan mekanisme bagi hasilnya. Dalam setahun, tambak yang diurusnya itu bisa panen 3 kali. Setiap panen dia bisa mendapatkan bagian Rp3-4 juta.
Dia membeberkan, mayoritas warga yang bekerja mengurus tambak di kawasan tersebut hanya bekerja sebagai buruh atau pengelola. Karena banyak tambak yang sudah menjadi milik orang luar daerah. Ada pula yang melakukan sewa lahan tambak dengan harga Rp2 juta per hektarnya.
Sementara Walikota Serang Syafrudin mengemukakan alasan mengalihfungsikan tambak ikan bandeng menjadi kawasan industri. Tambak itu dinilai tidak produktif dan tidak bisa menghasilan pendapatan asli daerah (PAD). Kalau pun produktif, tambak itu hanya berskala kecil.
“Semua lahan tambak akan beralih fungsi, sebab tidak produktif. Mana ada di sini tambak bandeng partai besar, paling juga kan skala kecil,” katanya, Jumat (17/7/2020).
Sikap pasrah pengelola tambak ditanggapi dengan enteng oleh Walikota Serang. Katanya, keberadaan industri justru mendatangkan pekerjaan baru. Sebab salah satu syarat mendirikan industri di kawasan itu adalah harus menyerap tenaga kerja setempat.
“Justru akan mendatangkan pekerjaan disana, soalnya tenaga kerja industri pasti orang situ (Kasemen) dulu yang diserap,” katanya.
Walikota membenarkan, bentangan luas lahan yang akan dijadikan industri itu sekitar 400 hektare, mulai dari Kampung Manggerong sampai dengan Kampung Padek, di Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Kata Syafrudin, untuk Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Serang sampai saat ini masih dalam pembahasan, dan belum diketok palu (diundangkan). “Lokasi dari kampung Manggerong sampai Padek. RTRW-nya lagi dibahas, belum diketok. Ya masih dalam proses lah,” ucapnya.
Kata dia, mengenai tanah negara yang ditempati warga namun masuk plot zona industri, akan dibicarakan dengan warga yang menetap di sana. “Akan kita cari solusi, apakah di rislah atau ada solusi lain nantinya,” ujarnya. (Sofi Mahalali)