Hukum

Penyuap Kadishub Cilegon Rp530 Juta Belum Disasar, Ini Jawaban Kajari

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) CIlegon, Ely Kusmaati mengaku berhati-hati dalam menangani kasus dugaan suap UDA, Kadishub Cilegon yang menerima suap Rp530. Penyuap dari swasta yang meminta surat izin pengelolaan parkir Pasar Krenggot.

Kejaksaan belum menyasar pihak pemberi suap. Alasannya menggunakan azas praduga tak bersalah atau the presumption of innocence.

Kepala Kejari Cilegon, Ely Kusumaatuti mengaku berhati-hati dalam menetapkan tersangka. Semuanya harus berdasarkan data dan bukti hukum yang kuat.

“Saya belum bisa bilang yang memberi itu sudah masuk pemberi suap. Kami tidak boleh sembarangan, tidak boleh menyangka seseorang seperti itu. Karena kamj memegang the presumption of innocence,” ujar Kajari Cilegon, Ely Kusumaatuti di kantornya, Kamis (19/8/2021).

UDA telah dijadikan tersangka dan ditahan oleh Kejari Cilegon dalam kasus suap penerbitan izin Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) Pasar Kranggot. Diduga kuat tersangka menerima suap lebih dari Rp530 juta.

Meski mengaku masih mendalami pihak swasta yang menjadi penyuap, Elly selaku Kajari Cilegon, masih enggan membeberkan identitas pihak swasta yang masih berstatus saksi tersebut.

“Untuk pemberinya saya tidak bisa menyampaikan. Saya melindungi hak asasi manusia sebagai saksi. Kan baru saksi, belum bisa dikatakan sebagai pemberi suap. Itu dari pihak swasta,” terangnya.

Lembaga negara dengan lambang timbangan ini enggan berspekulasi adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus suap izin parkir pasar. Elly mengaku masih fokus kepada tersangka UDA.

“Untuk sementara ini, kami belum bilang ada. Karena kami kemarin dalam penyelidikan dan penyidikan kami, fokus kepada dia (Kadishub) dulu,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan Kejari Cilegon menetapkan UDA sebagai tersangka karena menerima suap sebesar Rp 530 juta. Dia keluar dari Kejari Cilegon mengenakkan rompi berwarna merah dan langsung memasuki mobil tahanan. (Reporter: Yandhi Deslatama / Editor: IN Rosyadi)

Iman NR

Back to top button