Sosial

Perwal Serang Soal PSBB Dinilai “Setengah Hati”, Tak Ada Sanksi Denda

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang sudah mengambil keputusan dalam upaya menekan angka penyebaran Covid-19. Namun Pemkot masih “setengh hati” dalam pemberlakuan kembali aturan pengetatan pembatasan sosial bersekala besar (PSBB). Karena tidak ada sanksi denda dalam peraturan tersebut, hanya sanksi sosial.

Walikota Serang Syafrudin mengatakan, dalam penerapan PSBB ini, pihaknya telah mengeluarkan Perwal nomor 36 tahun 2020, namun dalam Perwal itu tidak mengatur soal penerapan sanksi denda. Karena Walikota harus mempertimbangkan kondisi perekonomian warganya di tengah pandemi Covid-19.

Syafrudin bukan tidak mengetahui, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 38 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai pencegahan, dan pengendalian Corona Virus Disease 2019. Telah tertulis bahwa bagi yang melanggar, selain sanksi sosial, ada juga sanksi berupa denda maksimal Rp100.000.

“Berbicara efektif, kita gak efektif kalau denda itu. Kalau sudah keterlaluan baru kita adakan denda. Masyarakat kita sedang susah, kalau kita terapkan denda Rp100 ribu atau lebih, malah masyarakat lebih susah,” ungkapnya saat ditemui seusai melakukan monitoring pelaksanaan PSBB di Kota Serang, Senin (14/9/2020).

Baca:

Lebih lanjut Walikota mengatakan, dalam penerapan PSBB kali ini pihaknya menilai dampaknya masih minim terhadap pertumbuhan ekonomi di Kota Serang. Meskipun, aktifitas warga menjadi terbatas.

“Jadi saya kira pengaruhnya kecil sekali. Sebab meski kita membatasi, jenis usaha baik mikro maupun usaha-usaha lainnya masih tetap berjalan,” katanya.

Sementara berbeda pandangan dengan Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi tidak sepakat dengan apa yang dikatakan Walikota Serang. Perwal itu memang setengah hati untuk menerapkan PSBB di Kota Serang.

Menurut Budi, untuk memberi efek jera bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Tidak cukup hanya dengan sanksi sosial, harus diberi sanksi denda.

“Saya si gak sepakat kalau push up doang, harus denda. Biar orang jera. Kalau dendanya uang kan, sudah pasti ditengah pandemi gini pasti mikir lagi. Mending beli masker daripada bayar denda,” katanya saat ditemuin di tempat cek poin Terminal Pakupatan.

Lanjutnya mengenai penerapan PSBB, Ketua DPRD Kota Serang meminta agar para petugas menjalankan perintah dari Walikota, harus melakukan tugas pengetatan arus masuk ke Kota Serang delama 24 jam. (Sofi Mahalali)

Iman NR

Back to top button