Polda Banten Bongkar Jaringan Narkoba, 61 Orang Ditangkap

Polda Banten kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika. Dalam operasi senyap yang digelar selama dua bulan terakhir, penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil menangkap 61 pelaku penyalahgunaan narkoba dari berbagai jenis dan wilayah.
Pernyataan itu dihembuskan oleh Wakapolda Banten, Brigjen Pol. Hengki dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Banten, Rabu (18/6/2025).
“41 tersangka merupakan pengedar, sedangkan sisanya merupakan pemakai,” ujar Brigjen Pol Hengki kepada awak media, Rabu (18/6/2025).
Menurut Hengki, para pelaku terlibat aktif sebagai perantara hingga pengedar barang haram tersebut. Mereka menyasar berbagai lapisan masyarakat di Provinsi Banten, memanfaatkan celah dalam pengawasan untuk menyebarkan narkotika.
“Kita akan memberantas peredaran gelap narkoba ini, karena sangat meresahkan di masyarakat,” tegas Hengki, menunjukkan komitmen institusi dalam menutup ruang gerak jaringan narkoba.
Dari 61 pelaku yang diamankan, sebanyak 19 di antaranya merupakan pemakai. Namun demikian, proses hukum tidak serta merta dijatuhkan.
Hengki menjelaskan bahwa kebijakan rehabilitasi akan diberikan, tergantung pada jumlah barang bukti yang diamankan.
“Kalau pemakai lebih dari 1 gram itu diproses hukum, kalau kurang kita rehabilitasi,” tuturnya.
Tak hanya meringkus pelaku, Ditresnarkoba juga menyita barang bukti dalam jumlah mencengangkan.
Barang bukti tersebut mulai dari ganja 76,94 gram, tembakau sintetis 76,38 gram, sabu seberat 3,7 kilogram, 15.222 butir obat-obatan terlarang, hingga psikotropika 630 gram berhasil diamankan oleh Polda Banten dari tangan para tersangka.
Seluruh pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Polda Banten memastikan bahwa perang melawan narkoba tidak akan berhenti, demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika ini.
Abdul Hadi