Polda Banten Tangkap 2 Tersangka Penipuan Ibadah Haji Khusus Rp8,55 Miliar
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil meringkus NN (53) dan NZ (31) dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan ibadah haji khusus.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 2 Juni 2026, kasus ini bermula saat korban berinisial AW, pemilik sebuah perusahaan di Kabupaten Serang ditawari paket ibadah haji khusus jenis Mujamalah dengan fasilitas VIP dengan biaya senilai Rp320 juta per orang.
“Kemudian, korban meminta fasilitas untuk diupgrade, antara lain hotel, makanan dan transportasi,” ujar Maruli Ahiles Hutapea, Jum’at (26/6/2026).
Lanjut Maruli, setelah pembahasan lebih lanjut, untuk upgrade fasilitas, di sepakati untuk pemberangkatan 19 orang jemaah dengan biaya Rp450 juta per orang.
“Korban kemudian mentransfer dana sebesar Rp7,65 miliar dari total Rp8,55 miliar sesuai tagihan yang diberikan oleh pihak penyelenggara,” ujarnya.
Namun, hingga jadwal keberangkatan pada tanggal 16 Mei 2026, para jemaah tidak pernah diberangkatkan.
“Alasan, keterlambatan penerbitan visa terus disampaikan, tetapi pada akhirnya visa haji tidak pernah terbit sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp7,65 miliar,” terangnya.
Kabidhumas Polda Banten menambahkan, bahwa tersangka NZ sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Ditreskrimum Polda Banten memperoleh informasi, bahwa yang bersangkutan diduga hendak melarikan diri ke luar negeri. Pada 24 Juni 2026, NZ berhasil diringkus di sebuah apartemen di Kota Tangerang. Di lokasi yang sama, kami juga meringkus tersangka NN. Keduanya kini berada di Rutan Polda Banten untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil di sita;
– 2 lembar bukti Pembayaraan Bank BNI dengan masing masing nominal sebesar Rp. 250.000.000
– 1 lembar bukti Pembayaraan Bank BNI dengan nominal sebesar Rp. 3.600.000.000
– 1 lembar bukti Pembayaraan Bank BNI dengan nominal sebesar Rp. 4.050.000.000
– 1 lembar Invoice/ tagihan biaya sebesar Rp. 4.050.000.000
– 1 lembar Invoice/ tagihan biaya sebesar Rp. 3.600.000.000
– 1 bundel surat somasi
– 1 bundel Profil Perusahaan PT. Imtiyaz Global Wisata
– 1 bundel Daftar Nama Jemaah Haji yang Diberangkatkan oleh Perusahaan PT. DOK dan Perkapalan Gandasari Indonesia.
“Motif kedua tersangka, untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri maupun pihak lain. Sementara Modus tersangka NN, Ia berperan menawarkan dan mengaku memiliki travel HKN yang dapat memberangkatkan haji khusus Mujamalah. Sementara NZ membantu dengan memfasilitasi rekening penampungan dana pembayaran dari korban,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 492 KUHPidana dan/atau pasal 486 KUHPidana Jo Pasal 21 ayat 1 KUHPidana (Undang-undang No.1 tahun 2023) Jo pasal 125 Jo pasal 118 (Undang-undang RI No. 8 tahun 2019) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda denda paling banyak Rp10 miliar.
Kabidhumas Polda Banten mengimbau masyarakat, agar lebih berhati-hati dalam memilih penyelenggara perjalanan ibadah haji.
“Kami mengimbau, kepada masyarakat untuk memastikan biro perjalanan yang dipilih memiliki izin resmi dari pemerintah serta tidak mudah tergiur dengan penawaran yang menjanjikan keberangkatan secara cepat tanpa prosedur yang jelas,” terang Maruli Ahiles Hutapea yang merupakan alumni Akpol 2002. (Penulis : Daeng Yusvin)









