Polda Banten Tangkap 4 Bos Tambang Ilegal Penyabab Banjir Lebak
Empat bos tambang emas ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Lebak, MT, NT, JL dan SH berhasil ditangkap Ditrektorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten.
Keempat tersang merupakan pemilik tambang dan aktivitas tersebut diduga menjadi penyebab banjir dan longsor pada awal 2020 di Kabupaten Lebak.
Berdasarkan keterangan, penahanan pemilik tambang itu dilakukan secara bertahap sejak Januari hingga April 2020. Tersangka pertama MT menyerahkan diri ke Polda Banten pada 27 Januari 2020, disusul tersangka JL yang juga menyerahkan diri pada 30 Maret 2020.
Kemudian anggota Ditkrimsus berhasil menangkap tersangka NT di Kalimantan Timur pada 8 April 2020, tersangka bersembunyi di hutan untuk kembali menjalankan bisnis tambang emas ilegal disana. Terakhir tersangka SH yang menyerahkan diri ke Polda Banten pada ke esokan harinya 9 April 2020 kemarin.
Pemilik Tambang
Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Nunung Syaifuddin mengatakan setelah menetapkan tersangka kepada keempat bos tambang emas itu, pihaknya bekerja keras untuk menangkap pemilik tambang emas di TNGHS tersebut.
“Terkait 4 LP (laporan) undang-undang minerba, seiring berjalannya waktu penyelidikan dan penyidikan. Alhamdulillah dalam satu minggu kemarin semua sudah kita selesaikan,” kata Nunung, Rabu (15/4/2020) kepada wartawan di Mapolda Banten.
Lebih lanjut, Nunung mengungkapkan dari empat LP yang diproses Polda Banten, satu LP untuk tersangka MT penyidikan dihentikan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sebab MT sudah diproses secara hukum oleh Bareskrim Mabes Polri tahun 2019 dengan pidana penjara 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
“Untuk perkara MT ini kita SP3 karena perkaranya pernah disidik Bareskrim Polri. Ini dikuatkan dengan keterangan ahli, keterangan saksi-saksi di TKP dan juga hasil petikan putusan pengadilan negeri Lebak. Jadi kalau kita paksakan untuk diproses secara hukum kita dipersalahkan,” ungkapnya.
Kasus Dirampungkan
Nunung menegaskan Polda Banten telah menyelesaikan kasus tambang emas ilegal yang pernah jadi sorotan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meninjau lokasi terdampak banjir bandang di Lebak. Sebab banjir bandang itu akibat aktivitas tambang ilegal. “Jadi empat LP penambangan emas sudah clear, sekarang dalam proses penyidikan,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, sebanyak 11 gurandil atau penambang emas dari empat lokasi pengolahan tambang emas di wilayah Lebak Gedong, dan Cipanas, Kabupaten Lebak, diperiksa oleh Satgas PETI.
Keempat tambang tersebut yaitu dua lokasi pengolahan emas di kampung Cikomara, Desa Banjar irigasi, Kecamatan Lebak Gedong. Pengolahan emas di Kampung Hamberang Desa Luhur Jaya, Kecamatan Cipanas. Kemudian, di lokasi pengolahan Emas di Kampung Tajur Desa Mekarsari, Kecamatan Cipanas.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, para pekerja itu mendapatkan upah variatif. Untuk pekerja bagian glundung mendapatkan upah Rp100 ribu per hari, sedangkan untuk pemecah urat emas dari batu menjadi serbuk mendapat upah Rp25 ribu per karungnya. (yono)