Korupsi

Polda Banten Tetapkan Tersangka Korupsi Akses Pelabuhan Wanasari

Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten menetapkan Direktur Utama PT Tri Kencana Sakti Utama berinisial BS sebagai tersangka dalam proyek pembangunan akses Pelabuhan Warnasari tahun 2020 Rp39,1 miliar.

Penetapan tersangka terhadap BS, lantaran penyidik telah menemukan alat bukti bahwa pelaksanaan proyek yang dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) tidak sesuai spesifikasi dan adanya pengurangan volume pekerjaan.

Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana mengungkapkan, dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Akses Pelabuhan Warnasari itu selain ditunjukan hasil audit BPKP Perwakilan Banten, pihaknya juga menemukan bukti-bukti adanya kerugian negara yang cukup besar.

“Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Banten bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 3.223.562.678,32 akibat pengurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi,” ungkapnya.

Yudhis menjelaskan, bahwa tersangka BS yang merupakan Dirut PT TKSU tidak melaksanakan beberapa pekerjaan utama sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak. Pekerjaan utama tersebut yakni lapis permukaan, lapis antara dan lapis pondasi.

“Selain itu, terdapat kekurangan volume pemasangan cerucuk hingga 11.720 meter serta geotekstil separator kelas 2 sebanyak 6.957,30 meter,” jelasnya.

Yudhis mengungkapkan, dalam kasus tersebut, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya copy legalisasi Perda Kota Cilegon No 4 Tahun 2012 tentang penambahan penyertaan modal daerah ke BUMD, termasuk PT PCM.

Copy legalisasi bukti transfer dana dari Pemerintah Kota Cilegon ke PT PCM tahun 2016 senilai Rp98 miliar, dokumen kontrak pembangunan akses jalan Pelabuhan Warnasari tahap 1 antara PT. AMKA–PT TKSU–IDEC.KSO.

“Begitupula dokumen pembayaran/pencairan dana proyek pembangunan akses jalan Pelabuhan Warnasari, akta pendirian dan Perda pendirian PT PCM, hasil audit penghitungan kerugian negara (PKN) yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Banten terkait proyek ini,” terangnya.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten menerapkan pasal yang dipersangkakan kepada para pelaku dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Saat ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi terkait kasus ini. Kami tegaskan, bahwa Polda Banten berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, termasuk dalam kasus ini,” tutup Dirreskrimsus Polda Banten. (Budi Wahyu Iskandar)

Budi Wahyu Iskandar

Back to top button