Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Money Politik di Pilkada Kota Serang

Setelah hampir dua pekan diburu, Sup, (49 tahun), oknum yang diduga menjadi penyandang dana politik uang Pilkada Kota Serang berhasil diringkus petugas Satuan Reskrim Polres Serang Kota. Tersangka warga Kecamatan Taktakan, Kota Serang, diciduk polisi saat berada disebuah hotel di Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang.

“Tersangka Sup sudah kami amankan disebuah hotel di Carita dan langsung kita amankan. Penangkapannya dilakukan pada Selasa (17/7/2018),” kata Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin saat ekspose di Mapolres Serang Kota, Kamis (19/7/2018) sore.

Kapolres mengatakan penangkapan dilakukan setelah tersangka mangkir 3 kali pemanggilan, sehingga pihaknya dilakukan status DPO. Selama dalam pelarian, tersangka diketahui berpindah-pindah tempat. Bahkan untuk menghindari kejaran petugas, tersangka berganti nomor sebanyak tujuh kali.

“Selama hampir dua pekan, tersangka hidup diatas kendaraan sehingga selalu berpindah tempat. Tim reskrim terus bergerak dan tersangka berhasil ditangkap saat berada di Carita,” terang Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Richardo Hutasoit.

Baca: Polsek Cikande Pasang Larangan dan Ancaman Pidana Pelemparan Benda ke Jalan Tol

Dijelaskannya, perburuan mantanĀ  Ketua DPC salah satu partai pemilu ini bermula dari terungkapnya kasus politik uang di Kalanganyar, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Kasus itu menyeret pria bernama RF, 41, warga Kampung Perumasan Baru, Kelurahan Panggungjati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Dalam penyidikan, diperoleh keterangan bahwa RF mendapatkan uang dari Sup sebesar Rp3 juta. Tersangka Sup memerintahkan RF memberikan itu kepada warga supaya memilih salah satu paslon.

Penetapan Sup sebagai tersangka lantaran bukti-bukti mengarah pada keterlibatannya dalam kasus politik uang Pilkada Kota Serang. “Semenjak DPO itu kita terbitkan, kita lakukan pengejaran hingga ke luar kota,” tutur Komarudin.

Sementara itu, RF yang dituduh telah mengarahkan warga Kalanganyar, sudah dijatuhi vonis 18 bulan (1,5 tahun) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (16/7). (Yono)

Iman NR

Back to top button