Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosa Gadis 15 Tahun di Cikeusal
Gadis remaja berusia 15 dijadikan pelampiasan nafsu birahi dua remaja mabuk arak Bali di Desa Panosogan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Minggu (19/1) dini hari. Pelaku pemerkosa gadis itu ditangkap polisi.
Satu pelaku pemerkosa gadis itu berinisial SR, 17 tahun, berhasil diamankan personil gabungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang dan Polsek Cikeusal satu jam setelah korban dan keluarga melapor, sedangkan NH pelaku lainnya masih dalam pencarian.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES menjelaskan awalnya pada Sabtu (18/2), sekira jam 21.00 WIB, SR dan NH membeli Arak Bali sebanyak 3 botol di rumah kakak korban yang berjualan minuman keras.
“Setelah diminum habis, sepertinya 3 botol arak tersebut dirasa kurang memabokan dan kedua pelaku kemudian sekitar pukul 02.00, kembali untuk membeli tambahan arak,” terang Kasatreskrim, Selasa (21/1/2025).
Namun ketika pintu rumah diketuk kakak korban tidak keluar. Pelaku kemudian mengetuk jendela dan ternyata itu adalah kamar tidur korban. Karena kakak nya tidak di rumah, korban kemudian yang melayani.
“Saat itu korban memakai celana pendek yang membuat pelaku terangsang. Di saat korban sedang mengambil arak, kedua pelaku masuk kamar melalui jendela,” ujar Andi Kurniady.
Ketika korban kembali ke kamar untuk menyerahkan arak, pelaku langsung menyergap dan membekap mulut korban dan mengancam untuk melayani nafsu bejatnya. Atas ancaman itu, korban tak kuasa melawan ketika kedua pelaku melampiaskan nafsu bejat pelaku.
“Pagi harinya, korban menceritakan pada keluarganya dan selanjutnya melapor ke Mapolsek Cikeusal,” jelasnya.
Berbekal dari laporan tersebut, personil gabungan yang dipimpin Iptu Patria Nararya Vinutama langsung bergerak dan berhasil mengamankan RS di rumahnya di Desa Gandayasa, Kecamatan Cikeusal. Usai mengamankan RS, petugas selanjutnya mengejar NH namun pelaku tidak berada di rumahnya.
“Pengakuan tersangka RS, dirinya hanya meraba-raba bagian paling sensitif dengan menggunakan jari. NH (DPO) disebut yang menyetubuhi korban,” ungkap Kasatreskrim seraya mengatakan RS dilakukan penambahan di Mapolres Serang.
Sebelumnya, dua tersangka berhasil ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Timur atas kasus pencabulan yang terjadi di Pondok Pesantren Ad-Diniyah yang berada di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur (Baca: Polres Metro Jakarta Timur Tahan Dua Tersangka Pencabulan Santri).
Pelaku pertama berinisial MCN (26) selaku guru di ponpes tersebut dan pelaku kedua berinisial CH (47) yang merupakan guru sekaligus pemilik pondok pesantren tersebut.
Pernyataan itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (21/1/2025). (Yono)