Hukum

Polres Metro Jakarta Timur Tahan Dua Tersangka Pencabulan Santri

Dua tersangka berhasil ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Timur atas kasus pencabulan yang terjadi di Pondok Pesantren Ad-Diniyah yang berada di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Pelaku pertama berinisial MCN (26) selaku guru di ponpes tersebut dan pelaku kedua berinisial CH (47) yang merupakan guru sekaligus pemilik pondok pesantren tersebut.

Pernyataan itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (21/1/2025).

Dalam konferensi persnya, Nicolas menyebut kedua pelaku dilaporkan dengan dua laporan berbeda.

Tersangka MCN berhasil diamankan di pondok pesantren pada Rabu (15/1/2025) lalu.

Sedangkan CH, kata Nicolas, sempat melarikan diri usai kasus ini terungkap dan menyerahkan diri ke polisi pada Jumat (17/1/2025) lalu.

Nicolas menyebutkan total korban dalam kasus tersebut sebanyak lima orang santri yang tinggal di ponpes.

Korban dari pelaku MCN terdapat tiga orang yaitu ARD (18), IAN (17), dan YIA (15).

Sedangkan korban dari pelaku CH ialah dua orang yaitu MFR (17) dan RN (17).

Nicolas menjelaskan bahwa pihaknya masih menyelusuri terkait kasus tersebut apakah ada kaitannya dengan kedua atau tidak.

Dari penyelidikan sementara, Nicolas mengatakan bahwa keduanya tidak saling mengetahui telah melakukan perbuatan serupa.

“Pastinya kami masih melakukan pendalaman apakah kedua pelaku memang punya komitmen yang serupa atau tidak,” jelasnya.

“Namun, untuk sementara ini, tidak ada hubungan sama sekali. Mereka juga tak saling tahu kegiatan mereka masing – masing dengan santri yang ada di pondok pesantren tersebut,” jelasnya melanjutkan.

Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dan terjerat dengan pasal 76 e Jo. pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (Siti NurhalizaLKBN Antara)

Editor: Abdul Hadi

Abdul Hadi

Back to top button