Hukum

Polres Cilegon Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Terminal Merak

Kepolisian Resor (Polres) Cilegon menangkap TD, diduga pelaku pengeroyokan terhadap Mazmur Tua M (21), warga Kelurahan Keragilan. Pengeroyokan itu terjadi di Terminal Terpadu Merak, pukul 08.00 WIB. Pelaku lainnya kini masih diburu dan sudah dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Siaran Pers Humas Polda Banten yang diterima MediaBaten.Com, Kamis (20/12/2018) menyebutkan, penangkapan TD membutuhkan waktu tiga setelah kejadian. Pengeroyokan terhadpa orang tak dikenal terjadi pada tanggal 17 Desember 2018. TD ditangkap pada Rabu, (19/12/2018). “Kasus ini sedang diproses di Polres Cilegon,” kata AKBP Edy Sumardi, Kabid Humas Polda Banten.

Kapolres Cilegon, AKBP Rizki A Prakoso membenarkan telah menerima laporan tindak pidana kekerasan dengan nomor laporan polisi nomor : LP / 54 / XII / Res.1.8/ 2018 / Res Cilegon / sek. pulomerak / Banten, tanggal 17 Desember 2018 atas nama pelapor Mazmur Tua M (21) warga Kelurahan Kragilan.

Baca: Kapolda Banten Buka Rakernis SDM dan Evaluasi Tugas

“Ya, saat ini tim reskrim kita berhasil mengamankan seorang pelaku atas nama TD Bin SW (16) yang diduga seorang calo yang sering nongkrong di pelabuhan tersebut. Dugaan sementara TD melakukan aksinya bersama kawan-kawannya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polisi,” kata Kapolres Cilegon. Terhadap tersangka beserta kawan-kawannya, akan dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana kuringan penjara paling lama lima tahun enam bulan.

“Kronologis singkat dari kejadian tersebut berawal dari cekcok mulut dan selanjutnya tersangka memukuli korban. Saat korban hendak akan membalasnya, kawan-kawan TD sudah datang duluan untuk membantu dirinya, pada akhirnya korban dipukuli bersama-sama dengan kawan tersangka,” ungkap Kapolres. (Siaran Pers Humas Polda Banten)

Iman NR

Back to top button