Hukum

Polres Serang Bebaskan Kades Disekap 20 Hari Karena Utang

Gegara utang piutang, seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, diculik rekan bisnisnya. Korban Kujaeni, 53, warga Desa Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi berhasil diselamatkan Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang setelah disekap selama 20 hari di rumah kontrakan.

Dalam penyergapan di Jalan Letnan Jidun, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, pada Jumat (5/2/2021) sekira pukul 04.00, Tim Resmob berhasil mengamankan Naimi, 28, satu dari 3 pelaku penculikan. Dua pelaku lainnya yaitu BA dan MA masih dalam pengejaran polisi.

“Kasus penculikan terhadap kepala desa ini terjadi pada Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekira pukul 18.00 WIB, namun pihak keluarga baru melapor setelah mengetahui kasus korban diculik karena utang,” ujar Kapolres Serang AKBP Mariyono, Senin (8/2/2021).

Dijelaskan Kapolres, pada malam kejadian itu korban Kujaeni baru saja bertamu di rumah salah seorang warganya. Pada saat akan pulang, kepala desa ini dihadang oleh tiga pelaku dan dipaksa masuk ke dalam kendaraan Daihatsu Xenia, kemudiab disekap di rumah kontrakan.

“Selama 20 hari penyekapan, korban diminta para pelaku untuk menyelesaikan masalah hutang piutang. Korban akhirnya menghubungi isterinya untuk menyiapkan uang Rp50 juta untuk mengangsur hutangnya supaya bisa dibebaskan,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma.

Begitu tahu suaminya disekap dan diminta uang Rp50 juta, lanjut Kapolres, isteri korban pada Kamis (4/2/2021) melaporkan ke Mapolres Serang.

Baca:

Berdasar dari laporan itu, Tim Resmob langsung diterjunkan untuk mencari keberadaan korban dan para pelaku. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Tim Resmob berhasil mengetahui lokasi penyekapan dan menangkap pelaku.

Tim Resmob langsung melakukan penyergapan dan berhasil membebaskan korban serta mengamankan Naimi salah seorang pelaku dari dalam rumah kontrakan. Sementara dua pelaku lainnya tidak berada di tempat.

“Korban dan pelaku berikut kendaraan yang digunakan dalam aksi penculikan segera diamankan ke Mapolres Serang,” ungkap Mariyono.

Dalam pemeriksaan, tersangka Naimi membenarkan telah melakukan penculikan bersama BA dan MA. Setelah mendapatkan identitas dua pelaku lainnya, Tim Resmob kembali bergerak melakukan pencarian dan penangkapan, namun keduanya tidak berhasil ditemukan.

“Upaya penangkapan di rumah kedua pelaku sudah dilakukan namun setelah digeledah yang bersangkutan tidak berada di rumahnya,” kata Kapolres.

Sementara itu, Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma menambahkan pihaknya akan terus melakukan upaya pencarian terhadap kedua pelaku. Kasatreskrim mengimbau kepada tersangka BA dan MA segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kedua pelaku akan terus kami cari. Dan kami mengimbau agar segera menyerahkan diri,” tegasnya. (yono)

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button