Hukum

Polres Serang Kota Masih Dalami Dugaan Arisan dan Investasi Bodong

Polres Serang Kota mengaku masih mendalami kasus dugaan arisan dan investasi bodong yang dilakukan suami-isteri, Al dan Ys.

Korbannya mayoritas emak-emak muda berusia 30 tahunan di sekitar Banten.

“Semalam progres. Nanti belum fix (pasti) tersangka. Baru orang ramai (laporan). Nanti kalau sudah ada tersangkanya kita gelar (perkara) ini,” kata Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata, Selasa (03/12/2019).

Polisi pun terus berkoordinasi dengan kejaksaan, untuk melengkapi alat bukti dan keterangan lainnya. Sehingga jika terdapat unsur pidananya, bisa segera dilengkapi dan berkasnya diserahkan untuk disidangkan.

“Koordinasi dengan jaksa, cari bukti lain ada unsur pidanya. Harus dimatangkan dulu gelar (perkara) ada bukti lain, ada pidana yang masuk, saksi yang kita periksa,” jelasnya.

Terkait dugaan investasi bodong, pelaku Al dan Ys tidak memiliki perusahaan. Hanya meminta uang kepada teman dan orang yang dikenalnya, dengan alasan untuk bermain proyek dan menggarap pekerjaan lainnya.

“Enggak ada perusahaan, kayak ada usaha proyek katering mau engak nitip modal Rp20 juta tiap bulan, tiga bulan susah ditagih,” terangnya.

Sebelumnya, korban arisan dan investasi bodong menjebak terduga pelaku. (Baca: Polisi Tangkap Suami Pelaku Arisan dan Investasi Bodong, Isterinya Buron).

Hanya suaminya saja, Al yang bisa ditangkap kemudian dibawa ke Polres Serang Kota. Sedangkan istrinya, Ys, belum diketahui keberadaannya. (Yandhi Deslatama)

Iman NR

Back to top button