Hukum

Polres Serang Kota Sita 1.603 Botol Miras dan 20 Dirijen Miras Oplosan

Polres Serang Kota mengamankan 1.603 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dan 20 dirijen miras oplosan. Miras itu disita dari warung jamu dan tempat hiburan di Kota Serang.

Hal itu terungkap saat press release di Aula Mapolres Serang Kota pada Kamis,  (26 April 2018). Kepala Satuan Reskrim Polres Serang Kota AKP Ricardo Hutasoit mengatakan, pihaknya akan memproses beberapa orang sesuai dengan UU dan dalam waktu dekat hasil operasi ini akan dimusnahkan.

“Dari hasil Operasi kita dapatkan di warung jamu, tempat hiburan, yang ada diwilayah hukum polres serang kota berjumlah 1603 botol miras berbagai merek dan 29 dirigen miras oplosan,” ujarnya.

Baca: Polsek Kragilan Sita Tuak Hingga Miras Oplosan

Selain itu pihaknya melakukan penertiban terhadap minuman oplosan jenis tuwak yang didapat dari warung-warung kecil. “Kita  dapatkan miras oplosan itu dirumah-rumah kecil, mereka ini warung-warung kecil menjual ke kelas bawah karna harga cukup murah,” paparnya.

“Tuak bukan minuman beralkohol jenis minuman permentasi dari air kelapa, tetapi bila diminum secara berlebihan akan mengakibatkan hilang kesadaran,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, selain itu pihaknya telah mengamankan tempat pembuatan miras oplosan, dan menemukan beberapa peralatan miras oplosan jenis minuman anggur yang diolah sedemikian rupa.

“Kita amankan 72 plastik miras oplosan yang sudah siap edar, namun saat dilakukan penangkapan pelaku berhasil melarikan diri menyamar sebagai masyarakat,” tandasnya. (Dalam rangka mengantisipasi peredaran miras ilegal dan miras oplosan, Jajaran kepolisian Resort (Polres) Serang Kota berhasil mengamankan 1603 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan 29 dirigen miras oplosan pada, (24 April 2018). (Yono)

Iman NR

Back to top button