Polres Serang Kota Tangkap 2 Tersangka Penjualan Orang
N (50) dan R (35) ditangkap oleh Satreskrim Polres Serang Kota, dengan dugaan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO). Keduanya telah memberangkatkan delapan orang ke Arab Saudi dalam dua bulan terakhir.
Padahal, dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) RI nomor 260 tahun 2015, tertanggal 26 Mei 2015, mengenai pengiriman tenaga kerja ke Timur tengah sudah di tutup.
“Kita dapat info akan ada pengiriman tenaga kerja ke Arab Saudi. Kita tangkap dua orang dan sudah dijadikan tersangka. Akan kita dalami, apakah ada keterlibatan orang lain,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Edhi Cahyono, ditemui di kantornya, Selasa (18/2/2020).
R dan N telah melakukan aksinya dalam dua bulan terakhir. Seluruh orang yang diberangkatkan ke Arab Saudi, bekerja di majikan yang sama. Delapan orang sudah bekerja sebagai PRT dan empat lainnya belum sempat diberangkatkan, lantaran berhasil ditangkap terlebih dahulu oleh Polres Serang Kota.
“Pengakuan (pelaku, delapan orang yang dikirim) bekerja di majikan yang sama,” terangnya.
N dan R yang merupakan warga Kabupaten Serang, ditangkap pada Sabtu, 15 Fabruari 2020 lalu di daerah Walantaka, Kota Serang, Banten. Keduanya di ancam pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 22 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Kemudian Pasal 81 UU RI nomor 18 tahun 2017, tentang perlindungan pekerja migran. Ancaman penjara menanti N dan R dengan paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Kemudian Pasal 86 huruf b UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” jelasnya. (Yandhi Deslatama)