Hukum

Terdakwa Pengedar Narkotika: Hanya Diperintah, Hakim PN Serang Tak Percaya

Runy, penasihat hukum Sonhaji, terdakwa pengedar narkotika mengatakan bahwa terdakwa hanya menjalankan perintah untuk menempatkan sabu di sebuah tempat yang akan diambil konsumen. Perintah itu berasal dari seorang narapidna dari lembaga permasyarakatan di Banten.

Pernyataan Runy, penasihat hukum pengedar narkotika itu dikemukakan di sebua sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (26/2/2024).

Bukti bahwa terdakwa hanya menjalankan perintah bisa dilihat dari barang bukti handphone milik terdakwa yang disita kepolisian. Telepon seluler itu digunakan untuk komunikasi antara terdakwa dengan pemilik narkoba di sebuah Lapas di Banten.

Dalam gelar persidangan, terdakwa Sonhaji mengaku di hadapan majelis hakim mengatakan bahwa dia baru pertamakali mengedarkan narkotika jenis sabu ini. Dan, baru pertamaklai juga terjerat hukum.

Anggota majelis hakim, Aswin Arief tidak percaya bahwa terdakwa baru pertama kali mengedarkan barang haram tersebut.

Karena terdakwa awalnya mengelabui kepolisian dengan cara memasukkan sabu yang diedarkannya ke dalam bungkus rokok. Hal tersebut lah yang membuat anggota majelis hakim Aswin Arief tidak percaya.

Penasihat hukum, Runy menambahkan bahwa barang bukti handphone selain digunakan untuk menghubungi konsumen, juga digunakan untuk berkomunikasi pemilik sabu tersebut yang bernama Faiz yang sedang berada dalam lapas.

Mendengar pernyataan penasehat hukum, majelis hakim semakin tak percaya bahwa terdakwa baru pertama kali mengedarkan barang haram.

Terdakwa Sonhaji memberikan pernyataan, ia terpaksa mengedarkan narkoba demi menafkahi anak dan istrinya dirumah, menjawab pertanyaan majelis hakim.

“Saya baru pertama kali dan terpaksa mengedarkan sabu, untuk makan dan membiayai anak istri saya dirumah,” ujar terdakwa Sonhaji.

Terdakwa mengungkapkan, bahwa ia menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi, menjawab pertanyaan hakim anggota Aswin Arief.

Sebelumnya, terdakwa pengedar narkotika, Sonhaji di Pengadilan Negeri Serang, Senin (19/02/2024) menyatakan mengelabui kepolisian dengan cara memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam bungkus rokok agar barang haram itu tidak diketahui (Baca: Terdakwa Pengedar Narkotika Simpan Sabu di Bungkus Rokok).

Dalam gelar persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pujiyanti mengahdirkan saksi pihak kepolisian untuk mengetahui proses penangkapan terdakwa Sonhaji.

Saksi, Agung dan Didit, keduanya dari kepolisian menerangkan, kepolsian menerima informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Sonhaji adalah seorang pengedar narkotika. (Adam Maulana)

Editor Iman NR

Adam Maulana

SELENGKAPNYA
Back to top button