DPRD Kota Serang Panggil Pengusaha, Curug Tak Boleh Buat Peternakan
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang memanggil para pengusaha peternakan ayam di Kecamatan Curug, Kota Serang. Pemanggilan itu berkaitan dengan pemberitahuan terkait peraturan dalam Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) Kota Serang.
Ketua Komisi I DPRD Kota Serang, Bambang Djanoko mengatakan, dalam RTRW Kota Serang untuk di daerah Kecamatan Curug tidak diperbolehkan berdirinya perternakan. Sebab, telah diatur bahwa di wilayah itu diperuntukan untuk perumahan dan perkantoran.
Kata Bambang, para peternak mengaku telah berdiri sejak tahun 1990-an, dan pada waktu itu Kota Serang belum dibentuk. Menurut Bambang, ketika itu masih diperbolehkan berdirinya peternakan di wilayah Kecamatan Curug.
Baca:
- Banten Tempati Urutan Ke-6 Bidang Peternakan di Indonesia
- Dinas Pertanian Gelar Validasi dan Verifikasi Data Peternakan
- “Kerbau Purba” di Banten Girang
“Namun karena ini ada pemekaran daerah. Ya otomatis regulasinya juga beda dengan Kabupaten Serang, jadi harus mengikuti,” ungkapnya saat ditemui seusai mengadakan pertemuan dengan para pengusaha, di Ruang Komisi I DPRD Kota Serang, Kamis (5/12/2019).
Bambang mengaku, langkah Komisi I dalam hal ini prinsipnya hanya menginformasikan terkait regulasi yang ada di Kota Serang, dan bukan untuk menutup. Sebab, kebijakan untuk menutup peternakan merupakan kewenangan eksekutif.
“Kita dalam hal ini hanya menjalankan kewenangan kita sebagai legislatif, yakni melakukan pengawasan dan evaluasi,” katanya.
Bambang mengungkapkan, pemanggilan itu guna memberi tahu persoalan itu, sehingga tidak ada yang dirugikan, baik masyarakat, pengusaha, dan pemerintah. Ia pun berharap, akan ada win win solution yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam mengeluarkan kebijakan, manakala akan menegakan peraturan yang sudah dibuat. (Sofi Mahalali)