Hukum

Polres Serang Tangkap 2 Spesialis Bobol Rumah Warga

Gembong spesialis bobol rumah warga diringkus Unit Reskrim Polsek Petir dan Tim Resmob Polres Serang.

Tersangka Ar alias Ade, 25, warga Desa Sikulan, Kecamatan Jiput, Pandeglang. Dan Su alias Omes, 35, warga Desa Kawoyan, Kecamatan Carita, Pandeglang. Keduanya ditangkap di dua lokasi terpisah di Kabupaten Serang dan Pandeglang.

Tersangka Ar alias Ade ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Selasa (21/4/2020). Sedangkan tersangka Omes ditangkap di rumahnya beberapa jam berikutnya.

Dari kedua tersangka diamankan barang bukti sebilah golok dua pisau, 3 buah HP android berbagai merk.

Kasatreskrim

Kapolsek Petir AKP Ramses Panjaitan mengatakan penangkapan dua gembong pencurian ini dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Serang AKP Arief N Yusuf.

Penangkapan berawal dari laporan Winaya, 55, warga Desa Mekarbaru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang setelah rumahnya dibobol kawanan maling pada Jumat (27/3/2020).

“Korban melaporkan rumahnya dibobol kawanan pencuri dan pelaku membawa 6 buah hp android berbagai merk serta barang berharga lainnya dengan kerugian seluruhnya Rp 17 juta,” ungkap AKP Ramses, Kamis (23/4/2020).

Kata Kapolsek, tim reskrim yang dipimpin Bripka Rizal melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengetahui tempat persembunyian pelaku. Tim Resmob yang dipimpin AKP Arief diperbantukan melakukan penangkapan.

Tersangka Ar alias Ade berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Citaman sekitar pukul 02.30. “Tersangka Ar mengaku melakukan pencurian di rumah warga Kampung Lembur Jati bersama salah seorang rekannya,” kata Kapolsek.

Berbekal dari pengakuan Ar, tim gabungan langsung ke wilayah Pandeglang untuk menangkap pelaku lainnya.

Hasilnya, tersangka Su alias Omes, ditangkap di rumahnya di Desa Kawoyan, Kecamatan Carita. Dari kedua pelaku diamankan barang bukti barang bukti sebilah golok 2 pisau sebagai alat kejahatan serta 3 buah HP android berbagai merk hasil pencurian.

“Motif pencurian yang dilakukan dua tersangka ini yaitu dengan cara masuk dengan merusak jendela kamar, kemudian pelaku masuk dan mengambil barang-barang milik korban yang di simpan di kamar. Untuk proses pengembangan, kasus pencurian ini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Serang,” tandasnya. (yono)

Yono

Back to top button