Hukum

Polres Serang Tangkap 4 Tersangka Pemerkosa di Padarincang

Sore tadi, sekitar pukul 18.00 wib, empat pelaku yakni IM (18), Ag (15), Ah (28), dan Ri (26) diduga memperkosa Melati (14) di sebuah gubuk. Melati awalnya di ajak berwisata ke Pemandian Alam Cirahab, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten.

Usai mandi di air yang dingin, para pelaku sudah menyiapkan minuman keras (miras) berupa anggur kolesom. Mawar pun dipaksa menenggak miras itu, dengan ancaman jika tak mau meminumnya, akan diperkosa.

Dibawah paksaan, Mawar pun meminumnya. Dia pun mabuk, kemudian dibawa oleh empat pelaku ke sebuah gubuk dan diperkosa.

Baca:

“Pelaku memaksa korban meminum anggur kolesom. Jika tidak minum, diancam akan diperkosa. Setelah minum, Bunga mabuk, kemudian diperkosa,” kata Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata, melalui pesan singkatnya, Minggu (03/11/2019).

Penangkapan ke empat pelaku terjadi hanya sekitar tiga jam setelah kejadian. Peristiwa cabul itu dilakukan sekitar pukul 18.00 wib. Kemudian korban pulang ke rumah dan melapor ke orangtuanya. Kemudian Ayah korban melapor ke Polsek Padarincang yang kemudian ditindak lanjuti oleh Satreskrim Polres Serang Kota.

Petugas kepolisian kemudian menangkap pelaku sekitar pukul 21.00 wib atau tiga jam setelah kejadian pemerkosaan terhadap Bunga. Para pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 81 junto 82.

“Awalnya pelaku Ag mencium bibir dan meraba payudara korban, lalu korban diajak ke gubuk kemudian korban dipeloroti celananya dan disetubuhi oleh para pelaku,” terangnya. (Yandhi Deslatama)

Iman NR

Back to top button