Hukum

Polsek Curug Tangkap Pencuri Saat Mau Jual HP Curian

Tengah lelap tidur, handphone (HP) yang sedang tergeletak di atas tempat tidur disikat maling. Musibah kemalingan ini dialami Ibad Solehah, 34, di rumahnya di wilayah Kelurahan Curug, Kota Serang.

Pelaku Sup, 53, warga Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Curug, Polres Serang Kota, saat akan menjual hp curian tersebut, Kamis (9/4/2020) malam.

Kapolsek Curug, Iptu Shilton mengatakan kasus pencurian hp jenis samsung ini terjadi akhir Maret kemarin. Dari laporan korban, pelaku masuk rumah melalui jendela yang dirusak dan mengambil HP yang ada di kamar tidur.

“Pukul 04.00, korban sempat terbangun dan masih melihat HP nya. Karena, masih ngantuk, korban tidur lagi kemudian bangun pukul 05.30, melihat HP sudah tidak ada. Siang harinya, korban melaporkan kasus pencurian itu ke mapolsek,” kata Kapolsek menghubungi poskota.id, Sabtu (11/4/2020).

Baca:

Dijelaskan Kapolsek, pengungkapan kasus pencurian hp yang dialami guru sekolah ini berawal dari informasi warga bahwa ada yang mau menjual HP merk yang sama dengan harga murah. Setelah mendapatkan informasi, petugas mencoba menghubungi nomer hp pelaku berpura-pura berminat membeli hp.

“Setelah waktu dan tempat ditentukan, anggota Unit Reskrim Brigpol Lambang Budi melakukan penyamaran untuk membeli HP tersebut, sedangkan personil lainnya melakukan pengintaian. Setelah menerima HP, petugas langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor Polsek Curug,” kata Shilton.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui HP yang telah diamankan itu merupakan hasil mencuri di rumah korban Ibad. Tersangka juga diketahui merupakan residivis yang pernah ditangkap petugas Polsek Cipocok Jaya dalam kasus pencurian dan diganjar kurungan di Rutan Serang.

“Tersangka pernah ditahan di Rutan Serang selama 2 tahun juga dalam kasus pencurian dan bebas pada Oktober lalu,” kata Kapolsek. (yono)

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button