Pungli Truk Pasir, Kades Nameng Ditahan Tim Saber Pungli Polres Lebak
MH, Kepala Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak kini berada di tahanan Polres Lebak setelah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) pada Senin (2/10/2017), pukul 21.00 WIB. Tim Saber Pungli ini menyita uang Rp12,3 juta, 2 buku karcis pungutan dan mobil Toyota Fortuer A 1605 HL.
Tim Saber Pungli dari Polres Lebak memang tengah melakukan pengawasan terhadap truk-truk pengangkut pasir terkait adanya laporan kegiatan pengutan liar (Pungli) yang diduga dilakukan oleh MH, Kades Nameng. Bahkan informasinya, akan ada transaksi atau pembayaran pungutan liar atas pengangkutan truk pasir di rumah MH di Kampung Angsana. Maka Senin malam itu, sejumlah personel dari Intelkam dan Satreskim Polres Lebak bergerak untuk mengamati keadaan rumah Kades Nameng.
Sekitar pukul 21.00 WIB, seseorang masuk ke rumah Kades Nameng di Kampung Angsana, dan tak lama keluar lagi. Tim Saber Pungli pun segera masuk ke rumah Kades itu melakukan penggeledahan. MH semula menyangkal apa yang disangkakan Tim Saber, namun dia tidak bisa mengelak setelah ditemukan uang Rp12,3 juta di saku jaket yang dikenakannya. Tim Saber Pungli akhirnya membawa MH ke Markas Polres Lebak.
Kapolres Lebak, AKBP Dani Arianto membenarkan MH, Kades Nameng terkena OTT Tim Saber Pungli. “Dia berdalih kalau pungutan itu berdasarkan Perdes (Peraturan Desa) Nameng Nomor 10 tahun 2016 tentang jenis dan besarnya pungutan desa karcis keluar masuk kendaraan roda empat untuk sumbangan pembangunan,” kata Kapolres Lebak.
AKBP Dani Arianto mengatakan, diduga kuat uang pungutan yang dilakukan Kades Nameng tidak digunakan untuk pembangunan seperti amanat Perdes Nameng, tetapi digunakan untuk keperluan pribadi MH seperti membeli mobil Toyota Fortuner dan lainnya. Namun secara pasti, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Yang pasti, Perdes Nameng No.10 tahun 2016 itu mewajibkan sopir truk pasir yang melintasi jalan di Nameng diwajibkan membyar Rp10.000/truk.
Tim Saber Pungli Polres Lebak rencananya mengenakan pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Pasal itu memuat ancaman maksimal penjara seumur hidup dan minimal 4 tahun. Sedangkan jumlah dendanya paling besar Rp1 miliar dan paling sedikit Rp250 juta. (IN Rosyadi)