Hukum

Remaja 17 Tahun Menembak Kepala Sendiri di Kota Tangerang

Megawati Gunawan tidak menyangka anaknya yang berumur 17 tahun nekat melakukan aksi bunuh diri dengan cara menembak kepala sendiri menggunakan senjata api (senpi) di Perumahan Banjar Wijaya Cluster Italy Blok B 17 B – 7, Kelurahan Poris Plawad Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

.Ibu itu menemukan anaknya tergeletak dan sudah tidak bernyawa pada Jumat (10/9/2021) pukul 04.30 WIB.

Ia ditemukan tewas terlentang menggunakan kaos berwarna hitam dengan barang bukti senjata api berjenis Glock-43 berwarna hitam. Korban kemudian langsung dievakuasi kepolisian ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan visum.

“Iya Benar pada hari ini Jumat 10 September 2021, sekitar pukul 04.30 WIB di perumahan Banjar Wijaya telah terjadi peristiwa bunuh diri oleh seorang remaja dengan menggunakan senjata api dan menembak kepala sendiri,” ungkap Kompol Bonar Pakpahan, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota di Mapolres.

Saat ini pihak Kepolisian masih mendalami perihal kepemilikan senjata api jenis Glock-43 warna hitam. Apakah benar milik orangtua korban yang diketahui merupakan anggota Perbakin (Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia) atau didapat secara illegal.

“Masih Kami dalami karena saksi masih dalam kondisi trauma, termasuk kepemilikan senjata api. apakah ada ijin atau tidak itu akan kita pastikan nanti,” kata Bonar.

Terkait motif korban pihaknya masih akan terus mendalami lewat saksi, terutama dari pihak keluarga. “Untuk perkembangannya nanti akan kami infokan dugaan penyebab bunuh diri tersebut,” tandasnya. (Reporter: Eky Fajrin / Editor: IN Rosyadi)

Iman NR

Back to top button