Korupsi

Ketua KPK Non Aktif Diperiksa Sebagai Tersangka

Keberadaan Firli Bahuri, Ketua KPK non aktif yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, kembali tidak terendus oleh wartawan saat agenda pemeriksaan sebagai tersangka dilakukan pada Jumat (1/12/2023).

Namun penyidik menyatakan Ketua KPK non aktif tersebut sudah tiba memenuhi panggilan.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa dikonfirmasi di Bareskrim Polri mengatakan Filri sudah tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 08.30 WIB.

Arief mengatakan, Firli tiba didampingi penasihat hukumnya. Pemeriksaan pun dilaksanakan pukul 09.00 WIB.

“Saudara FB (Firli Bahuri) dan penasihat hukumnya tiba pukul 08.30 WIB. Pemeriksaan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan telah dimulai sejak 09.00 WIB di lantai 6 Dit Tipidkor,” kata Arief.

Penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri memeriksa Firli Bahuri dengan kapasitas sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan, selain Firli, hari ini pihaknya memeriksa dua orang saksi di Bareskrim Polri, salah satunya Alex Tirta.

“Pemeriksaan terhadap dua orang saksi, termasuk di dalamnya Alex Tirta. Pemeriksaan terhadap satu tersangka atas nama FB,” kata Ade.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menegaskan tidak ada perlakuan khusus yang diberikan Polri pada pemeriksaan Firli Bahuri sebagai tersangka di Bareskrim Polri.

“Tidak ada perlukan khusus,” ujar Ramadhan dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Adapun untuk pengamanan markas pada saat Firli Bahuri diperiksa sebagai tersangka, Ramadhan mengatakan pengamanan disesuaikan dengan kebutuhan. “Pengamanan disesuaikan kebutuhan,” kata jenderal bintang satu tersebut.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11/2023).

Firli Bahuri (FB) ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.(Laily Rahmawaty – LKBN Antara)

Editor Iman NR

Berita ini merupakan bagian dari kerjasama diseminasi LKBN Antara dengan MediaBanten.Com.

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button