Ari: Izin Pertambangan Rakyat di Banten Masuk Tahap Penyusunan Pedoman Oleh Kemen ESDM
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyatakan bahwa proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di 11 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) saat ini tengah memasuki tahap penyusunan pedoman pengelolaan bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kepala Dinas ESDM Banten Ari James Faraddy di Serang, Sabtu, menargetkan penyusunan pedoman teknis izin pertambangan rakyat tersebut dapat rampung pada akhir tahun 2026 ini.
“Pertambangan rakyat kita ada 11 blok. Pengawasannya kita akan bareng membuat pedomannya dulu dan alhamdulillah dibuat oleh Kementerian ESDM, jadi kita tidak usah ada pengeluaran biaya,” kata Ari.
Ia menjelaskan, WPR di Banten mencakup tiga komoditas, yakni batu besi, pasir besi, dan emas, yang lokasinya tersebar di Kabupaten Lebak dan Pandeglang. Selama pedoman teknis belum selesai, pemerintah daerah belum akan membuka permohonan IPR demi menjamin aspek tata kelola, kelayakan lokasi, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Berdasarkan pembahasan awal, IPR nantinya akan diprioritaskan bagi warga lokal yang bermukim di sekitar lokasi tambang.
Syarat utamanya adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat dan telah menetap minimal 10 tahun. Adapun luas lahan maksimal untuk perorangan adalah lima hektare, sedangkan koperasi dapat mengelola hingga 10 hektare.
Seiring dengan proses penyusunan pedoman tersebut, Gubernur Banten Andra Soni turut meminta masyarakat, khususnya di wilayah Banten Selatan, untuk tidak terburu-buru membentuk koperasi sebagai badan usaha pengelola WPR. Imbauan ini merespons beredarnya informasi tak resmi yang mendorong warga segera membentuk lembaga tersebut.
“Perlu kami luruskan bahwa dari Pemerintah Provinsi Banten belum ada imbauan kepada masyarakat untuk membentuk badan usaha dalam pengelolaan WPR sebelum pedoman teknis dari Kementerian ESDM diterbitkan,” kata Andra.
Gubernur mengingatkan agar warga tidak mudah mempercayai informasi yang belum memiliki dasar hukum yang jelas guna mencegah keresahan dan menjaga stabilitas keamanan di sekitar kawasan pertambangan.
Ia menegaskan, tujuan utama kebijakan WPR adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat sekitar tambang untuk memperoleh manfaat ekonomi yang pasti dan berkeadilan, bukan menjadikan pihak tertentu kaya mendadak. (Oleh Desi Purnama Sari – LKBN Antara)









