Aturan Pajak E-Commerce Muncul Lagi, Pelapak Terancam Kena Potong

Kementerian Keuangan tengah menyiapkan regulasi baru yang akan mewajibkan para penjual di platform seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, dan Bukalapak untuk membayar pajak e-commerce atas transaksi penjualannya.
Mengutip laporan dari berbagai media, pajak sebesar 0,5 persen akan dikenakan terhadap pelapak yang memiliki omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.
Skema ini rencananya akan dituangkan dalam peraturan resmi yang ditargetkan terbit paling cepat bulan depan.
Pungutan pajak ini akan diberlakukan melalui mekanisme pemotongan langsung oleh platform tempat penjual berjualan.
Dengan kata lain, marketplace bertugas sebagai pemungut pajak sekaligus pelapor ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Langkah ini diambil pemerintah sebagai upaya menyetarakan kewajiban perpajakan antara pedagang online dan toko fisik.
Selain itu, aturan baru ini juga dikabarkan akan memuat sanksi bagi platform yang lalai baik dalam memungut maupun melaporkan pajak dari para pelapak.
Menurut sumber yang mengetahui isi presentasi resmi DJP kepada pelaku industri, kebijakan ini disambut dengan resistensi dari beberapa platform.
Mereka menyatakan keberatan, terutama terkait dengan potensi peningkatan beban administrasi.
Tak hanya itu, platform juga mengkhawatirkan dampak lanjutan berupa eksodus pelapak dari ekosistem marketplace, jika beban pajak dianggap memberatkan..
Sementara itu, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) juga belum mengeluarkan pernyataan resmi, baik mendukung maupun menolak rencana tersebut.
Perlu diketahui, wacana pengenaan pajak pada pelapak e-commerce bukan hal baru. Pada akhir 2018, pemerintah sempat memberlakukan aturan serupa yang mewajibkan platform melaporkan data pelapak dan mengenakan pajak atas omzet mereka.
Namun, kebijakan itu ditarik kembali hanya dalam waktu tiga bulan setelah menuai kritik tajam dari pelaku industri.
Kini, pemerintah tampaknya kembali menghidupkan wacana tersebut dengan pendekatan baru—lebih sistematis, dan menyasar segmen pelapak menengah dengan omzet terbatas.
Namun, tantangannya tetap sama: menemukan titik temu antara kepentingan fiskal negara dan keberlangsungan ekosistem digital.
Editor: Abdul Hadi