Ekonomi

Menteri PU: Realisasi Inpres Jalan Daerah Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan bahwa Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD) mengungkit pertumbuhan ekonomi.

“Infrastruktur jalan merupakan alat pengungkit pertumbuhan ekonomi, penguat konektivitas nasional, dan wujud nyata kehadiran negara dalam melayani masyarakat hingga ke daerah, sesuai arahan dari Bapak Presiden bahwa ekonomi tumbuh dari desa,” ujar Dody dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Dia meyakini dengan pengelolaan berkelanjutan serta sinergi erat antara pemerintah pusat dan daerah, infrastruktur yang diresmikan hari ini akan menjadi tuas pengungkit kemajuan bangsa dalam jangka panjang.

Capaian pelaksanaan Inpres Jalan Daerah ini membuktikan komitmen mutlak pemerintah bahwa pembangunan infrastruktur tidak lagi terpusat, melainkan telah menjangkau ke seluruh pelosok Indonesia secara lebih inklusif, adil, dan merata.

Dody mengatakan bahwa sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto agar dalam penanganan jalan daerah, harus mempertimbangkan jalan agar dapat dilewati oleh dua kendaraan roda empat secara berpapasan, sehingga pelebaran jalan dilakukan dari semula sekitar 3 meter menjadi sekitar 8 meter.

Pelaksanaan IJD Tahun Anggaran 2025 mencakup penanganan jalan daerah sepanjang 1.151 km yang tersebar di 37 provinsi di Indonesia dengan total nilai investasi Rp5,41 triliun.

Di Pulau Sumatera meliputi Provinsi Aceh sepanjang 26,38 km, Sumatera Utara 7,10 km, Sumatera Barat 13,52 km, Riau 20,31 km, Jambi 38,30 km, Sumatera Selatan 15,22 km, Bengkulu 27,36 km, Lampung 19,48 km, Bangka Belitung 21,03 km, serta Kepulauan Riau 13,67 km.

Kemudian di Pulau Jawa, pelaksanaan IJD mencakup Provinsi Jawa Barat sepanjang 50,99 km, Jawa Tengah 132,62 km, Daerah Istimewa Yogyakarta 13,07 km, Jawa Timur 53,78 km, serta Banten 19,20 km.

Sementara di wilayah Bali dan Nusa Tenggara, penanganan jalan meliputi Bali sepanjang 31,19 km, Nusa Tenggara Barat 18,53 km, dan Nusa Tenggara Timur 84,52 km.

Untuk wilayah Kalimantan mencakup Kalimantan Barat sepanjang 34,72 km, Kalimantan Tengah 9,52 km, Kalimantan Selatan 36,52 km, Kalimantan Timur 14,58 km, dan Kalimantan Utara 5,07 km.

Di kawasan Sulawesi, penanganan dilakukan pada ruas jalan daerah di Sulawesi Utara sepanjang 30,70 km, Sulawesi Tengah 63,09 km, Sulawesi Selatan 62,54 km, Sulawesi Tenggara 54,98 km, Gorontalo 24,06 km, dan Sulawesi Barat 54,45 km.

Sementara di kawasan timur Indonesia, pelaksanaan IJD mencakup Maluku sepanjang 31,92 km, Maluku Utara 41,55 km, Papua Barat 27,92 km, Papua 7,70 km, Papua Pegunungan 3,60 km, Papua Tengah 12,62 km, Papua Barat Daya 14,81 km, dan Papua Selatan 13,40 km.

Keberadaan ruas-ruas jalan hasil pelaksanaan IJD diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, antara lain memperlancar mobilitas orang dan barang, meningkatkan akses menuju pusat pelayanan publik, memperkuat rantai distribusi hasil produksi daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan.

Program IJD dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Energi.

Melalui kebijakan ini, pemerintah pusat memberikan dukungan percepatan penanganan jalan daerah yang diusulkan oleh pemerintah daerah, khususnya pada ruas-ruas strategis yang terkendala keterbatasan anggaran.

Program ini merupakan bagian dari implementasi visi PU 608 yang menempatkan infrastruktur sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional menuju 8 persen. (Pewarta : Suharsana Aji Sasra J C – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button