Korupsi

Manajer Bank Banten Ditahan, Gelapkan Uang Kredit Rp873 Juta

Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menahan RW, Manajer Bank Banten dalam kasus dugaan penggelapan uang kredit lebih Rp873 juta.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan di Tangerang, Rabu (6/12/2023) mengatakan, penahanan tersangka dilakukan pada Senin (4/12/2023) dan tersangka kini ditempatkan di Rutan Kelas II B Serang.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rutan Klas IIB Serang terhitung mulai tangga 4 Desember hingga 23 Desember 2023. Tersangka adalah merupakan manajer operasional Bank Banten Cabang Tangerang,” katanya.

Ia menerangkan, RW yang diketahui selaku manajer operasional Bank Banten cabang Tangerang ini telah ditetapkan sebagai tersangka melalui surat bernomor B-5772 /M.6.12 /Fd.1 /12 /2023 tanggal 04 Desember 2023.

Setelah jadi tersangka, penyidik Kejaksaan melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-1994 /M.6.12 /Fd.1 /12 /2023 tanggal 4 Desember 2023.

Dalam kasus ini, diketahui peranan tersangka dalam mencairkan uang kredit modal kerja konstruksi CV Langit Biru tahun 2017 di Bank Banten tanpa memperhatikan syarat pencairan kredit.

“Setelah pencairan kredit CV Langit Biru dilakukan, CV Langit Biru tidak membayar kredit tersebut sehingga terjadi kredit macet. Dengan nilai kerugian sekitar Rp743 juta,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menahan IB, eks pegawai Bank Banten dan AA, kreditur sekaligus Direktur CV Langit Biru di Rumah Tahanan (Rutan) Jambe usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus kredit macet Bank Banten, Kamis (23/11/2023).

Keduanya diduga mengakibatkan negara merugi hingga mencapai Rp873 juta, dalam perkara dugaan kredit macet di Bank Banten saat 2017 (Baca: Kasus Kredit Macet Bank Banten, 2 Tersangka Ditahan Kejari Kab Tangerang).

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang, Feriando Yuswan menerangkan, kasus bermula saat AA, Direktur CV Langin Biru mengajukan pinjaman modal kerja kepada Bank Banten pada 6 tahun yang lalu.

Modal itu digunakan untuk mengerjakan salah satu proyek APBD di Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2017 berupa proyek pembangunan jalan.

Pengajuan kredit tersebut pun berjalan mulus karena diduga adanya peran IB, yang saat 2017 lalu itu masih berstatus sebagai account officer Bank Banten.

Padahal, terdapat beberapa syarat yang tidak terpenuhi dalam pengajuan kredit dan akhirnya membuat kredit tak terbayarkan serta negara menanggung kerugian besar akibat perbuatan kedua tersangka. Namun, Yuswan tak merinci apa syarat yang tidak dipenuhi itu.

“Selama perjalanan, (kredit/hutang) belum pernah dibayar,” kata Yuswan di Kantor Kejari Kabupaten Tangerang, didampingi Kasi Intelejen Kejari, Doni Saputra. (Azmi Syamsul Maarif – LKBN Antara / Iqbal Kurnia)

Editor Iman NR

Iqbal Kurnia

Back to top button