Kejari Tangsel Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Uang Pinjaman Gadai di UPS Pondok Jaya
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan dua orang sebagai tersangka dengan inisial TAB dan JI, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran uang pinjaman gadai pada PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Syariah (UPS) di Pondok Jaya, Pondok Aren.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel Apreza Darul Putra mengatakan dari kedua tersangka masing-masing berperan sebagai Kepala Unit Pelayanan Syariah Pondok Jaya dan nasabah.
“Kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang masing-masing berinisial TAB dan JI,” kata Apreza di Tangerang, Selasa.
Dia menjelaskan untuk penetapan tersangka yang dilakukan pada (Senin (22/6) oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tangerang Selatan.
Menurut dia, berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan korupsi penyaluran uang pinjaman gadai yang terjadi dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2025.
“Kasus ini bermula ketika tersangka JI selaku nasabah mengajukan pinjaman gadai syariah dengan menyerahkan 10 barang jaminan untuk 10 kontrak pinjaman. Selama proses pengajuan pinjaman, diketahui berhubungan dengan TAB yang saat itu menjabat sebagai Kepala Unit Pelayanan Syariah Pondok Jaya,” ujarnya.
Apreza menjelaskan berdasarkan temuan tim penyidikan, terdapat fakta bahwa seluruh barang jaminan milik JI dikembalikan oleh TAB tanpa terlebih dahulu dilakukan pelunasan pinjaman gadai.
Dia mengatakan akibat perbuatan tersebut diduga timbul kerugian keuangan negara dengan besaran yang masih dalam proses audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Jumlah nominalnya nanti akan disampaikan menyusul karena masih dihitung, dan sedang dalam proses audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” ujarnya.
Dalam hal ini, tersangka JI hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik meski telah dipanggil sebanyak tiga kali secara sah dan patut. Sementara itu, TAB telah dilakukan penahanan untuk mengantisipasi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
“Untuk identitas JI selanjutnya akan diterbitkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan berkomitmen untuk terus memproses kasus ini hingga tuntas, demi menegakkan keadilan hukum dan keadilan di masyarakat,” kata Apreza. (Pewarta : Azmi Syamsul Ma’arif – LKBN Antara)










