Hukum

Salah Paham, Komunitas Punk Ngamuk di Warung Madura di Tanara

Gegara salah dengar, sekelompok pengamen dari komunitas punk mengamuk dan merusak warung kelontong Madura di Kampung Pesisir, Desa Tanara, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.

Dari rekaman video CCTV yang sempat viral di media sosial, sekelompok pengamen berpakaian anak punk mengamuk di warung madura.

Entah apa penyebabnya, gerombolan pengamen itu terlihat merusak dan mengobrak-abrik barang dagangan.

Tak terima dengan perbuatan gerombolan itu, penjaga warung madura sempat terlihat keluar warung dengan memegang sebilah celurit dan mengejar gerombolan tersebut.

Kapolsek Tanara, AKP Edi Mulyana membenarkan kejadian itu, peristiwa keributan di warung madura itu terjadi pada Jumat malam 4 Agustus 2023.

“Kejadian Jumat malam sekitar jam 20.00 WIB. Sekelompok anak punk (pelaku perusakan-red),” katanya saat dikonfirmasi, Senin (7/8/2023).

Edi menjelaskan setelah menerima laporan dari penjaga warung Lihaton (36), pihaknya langsung mengamankan para pelaku disekitar Kampung Kepaksan, Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara.

“Sekitar 30 menit dari kejadian 6 orang anak dari komunitas punk itu berhasil kita amankan tak jauh dari lokasi kejadian,” jelasnya.

Edi mengungkapkan dari pemeriksaan korban maupun pelaku, perusakan warung madura itu diduga akibat salah paham, antara penjaga warung dengan salah satu anak punk.

“Diduga kejadian tersebut karena kesalahpahaman. Awalnya Medi (anak punk-red) meminjam gunting ke warung madura untuk membuat kliper (menggunting botol plastik). Pada saat memberikan gunting pemilik warung berkata jangan nyampah,” ungkapnya.

Edi menerangkan salah satu pelaku yang mengalami pendengaran pada telinganya, mengira penjaga warung madura itu menyebut gerombolannya sebagai sampah.

“Karena salah mendengar, saudara Medi memberitahukan ke teman-temannya bahwa kita ini dianggap sampah. Akhirnya terjadi cekcok mulut dan keributan antara kelompok anak punk dengan pemilik warung madura,” terangnya.

Setelah mengetahui persoalannya, Edi menegaskan korban maupun pelaku akhirnya menyelesaikan persoalan tersebut secara damai. Pelaku juga diharuskan memberikan ganti rugi kepada korban.

“Para pelaku mengganti kerusakan barang dagangan korban sebesar Rp.270 ribu,” tegasnya. (Yono)

Editor Iman NR

Yono

Back to top button