Sanksi Tilang Bagi Kendaraan Di Check Point Merak
Tilang akan diberikan kepada pengendara yang terkena pemeriksaan check point di wilayah hukum Polda Banten, selama larangan arus mudik diberlakukan. Sanksi tilang diberikan agar memberikan efek jera bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan jarak jauh atau pulang kampung.
Sanksi tilang juga diberikan sebagai upaya pencegahan mobilitas manusia antar daerah, sehingga diharapkan bisa memutus mata rantai penularan covid-19.
“Kedepan akan kita lakukan tilang, jika ditemukan kendaraan pribadi yg dijadikan travel, akan kita berikan tindakan tegas. Sampai saat ini, hari ke-18, operasi ketupat kalimaya kita telah melakukan tindakan putar balik 4.772 kendaraan. Di dominasi oleh kendaraan pribadi, sudah turun sampai 70 persen,” kata Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Wibowo, ditemui di Gerbang Tol (GT) Merak, Senin (11/05/2020).
Selama 18 hari operasi ketupat kalimaya, sudah sebanyak 4.772 kendaraan yang diputar balikkan ke daerah asal keberangkatan. Kemudian dalam beberapa hari terakhir, terutama saat pelarangan mudik baru diberlakukan, banyak modus masyarakat yang digunakan untuk lolos penyekatan kendaraan, seperti bersembunyi dibawah tumpukan kerupuk di mobil pick up hingga menaikkan kendaraan pribadinya ke dalam truck.
Meski ada larangan mudik, ada masyarakat yang dikecualikan untuk tetap bisa mudik, seperti pekerja migran Indonesia yang sudah habis kontrak, mahasiswa diluar negeri, pekerja medis, hingga kendaraan yang berkepentingan untuk menangani covid-19.
“Kendaraan yang menuju Pelabuhan Merak landai, sepi, kita tetap konsisten melakukan pengecekkan. Ada pengecualian, orang yang sedang melaksanakan tugas, bersifat kedukaan atau sakit dan membutuhkan perawatan segera yang diperjelas dengan surat keterangan, ada dokumen untuk dilengkapi. Seperti surat keterangan dinas, harus ada pasport dan terutama surat keterangan sehat,” terangnya. (Yandhi Deslatama)