Hukum

Satu Oknum Brimob Jadi Tersangka Pengeroyokan Wartawan di Jawilan

Polda Banten menetapkan seorang oknum Brimob Briptu TG menjadi tersangka dalam peristiwa pengeroyokan lima Humas Kementerian LH dan seorang wartawan saat penyegelan di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis (21/08/2025). Sedangkan Briptu TF, saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Kedua oknum Brimob masih dipatsuskan (pemeriksaan khusus) oleh Bidpropam Polda Banten. Sementara untuk hukuman tersangka anggota Brimob masih menunggu persidangan yang digelar Bidpropam.

“Jadi untuk yang satu (tersangka dari brimob), inisial Briptu TG karena perannya ada. Sedangkan untuk (inisial) TF pada saat peristiwa terjadi justru melerai,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto kepada wartawan, Senin (25/08/2025).

Didik Haryanto saat ditanya soal alasan penugasan resmi dua anggota Brimob di PT GRS sempat bingung. Padahal diketahui PT GRS merupakan perusahaan bermasalah dan sebelum tindakan hukum permanen (penyegelan) pada Kamis (21/08/2025), KLH juga sudah dua kali menyegel perusahaan limbah B3 tersebut.

Didik justru menjawab bahwa pemyegelan baru saja dilakukan, setelah peristiwa pengeroyokan terjadi. “Kita ketahui, sebelum kejadian itu belum ada penyegelan,” kata Didik.

Hal itu pun sontak membuat awak media meneriakkan klarifikasi bersama-sama untuk merespon pernyataan tersebut. “Sudah lama, sudah dua kali disegel. Dari tahun 2023,” kata para awak media secara kompak.

Didik pun sempat terlihat bingung, dan langsung mengaku bahwa akan mendalami kembali tentang hal tersebut kepada Satuan Brimob. “Karena surat terkait dengan pengamanan, itu langsung ke Brimob-nya. Makanya nanti kita akan cek,” tandasnya.

Dalam hari yang sama, Polres Kabupaten Serang juga telah menetapkan lima tersangka pelaku intimidasi dan pengeroyokkan wartawan maupun Humas Kementrian Lingkungan Hidup (LH) (Baca: Polres Serang Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan Wartawan dan Staf Humas KLH).

Dalam konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kabidpropam Polda Banten Kombes Pol Murwoto, didampingi Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, serta Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidik telah menangkap dan menahan lima orang terduga pelaku. Yakni KP (31) – securiti PT GRS, warga Desa Pudar, Pamarayan, Kabupaten Serang, BG (25) security PT GRS warga Desa Cemplang, Jawilan, Kabupaten Serang.

Selanjutnya AR (32) Buruh Harian Lepas, warga Lebak, IP (32) Karyawan Swasta, warga Desa Cemplang, Jawilan serta AJ (39) seorang buruh harian lepas, warga Desa Cemplang, Jawilan.

Kelima tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi pengeroyokan, mulai dari memiting, menendang, menonjok, hingga melakukan pemukulan terhadap korban Anggota KLH bernama Anton dan wartawan Tribun News, Rifki.

Kapolres mengatakan, korban pengeroyokan staf Humas berstatus PNS dan anggota Polri yang diperbantukan di KLH serta seorang jurnalis.

Kabid Propam Polda Banten menyampaikan bahwa dua personel telah diamankan dan diperiksa. Dari hasil penyelidikan, satu di antaranya berinisial TG terbukti melakukan pemukulan karena terpancing emosi, sedangkan rekannya berupaya melerai.

“Terhadap anggota Brimob ini, proses hukum akan berjalan dengan penegakan disiplin dan kode etik. Satu orang saat ini sudah ditahan di tempat khusus atau patsus Polda Banten,” ujar Kabidpropam.

Selain menangkap dan menetapkan kelima tersangka, Polres Serang juga mengamankan barang bukti dari pelaku yakni DVR CCTV, Pakaian tersangka (kemeja, kaos, topi), hasil visum korban dan kemeja karyawan PT GRS.

“Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara,” tutup Didik Hariyanto. (BW Iskandar)

Budi Wahyu Iskandar

Back to top button