EDITORIALEkonomi

Seandainya Perusahaan, Apakah Pemkot Serang Akan Bangkrut?

Seandainya, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang merupakan sebuah perusahaan, maka sesungguhnya dia sudah bangkrut. Sebab belanjanya jauh lebih besar dari pendapatannya. Bersyukurnya, ada dana perimbangan yang menutup biaya-biaya tersebut.

Mari lihat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang tahun 2019 berserta perubahannya yang telah disahkan DPRD setempat. Belanja dialokasi Rp1,427 triliun dan pendapatan sekitar Rp1,327 triliun. Ada kekurangan sekitar Rp100 miliar atau yang sering disebut sebagai defisit.

Jika ditelisik lebih jauh, pendapatan Rp1,327 trilliun itu ternyata bukan murni hasil sendiri. Pendapatan sendiri atau yang dikenal dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya Rp178,224 miliar, ditambah pendapatan yang sah Rp229,427 miliar. Jumlah kedua pos itu sekitar Rp407,651 miliar. Dibandingkan dengan belanja sebesar Rp1,427 triliun, terdapat minus atau kerugian Rp1,019 triliun.

Tetapi anggaran pemerintah bukan seperti itu anggaran perusahaan. Ada dana perimbangan yang berasal dari pemerintah pusat dan dana bantuan pemerintah provinsi (Pemprov), dalam hal ini Pemprov Banten. Dana perimbangan dari pemerintah pusat berupa dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) dan dana bagi hasil (DBH).

Total dana perimbangan untuk Kota Serang mencapai Rp919,608 miliar. Jika dana perimbangan ini ditambah dengan PAD dan pendapatan yang sah,Rp407,651 miliar, maka jumlah pendapatannya adalah Rp1,327 triliun yang berarti masih ada kekurangan Rp100 miliar.

Baca:

Menutup Defisit

Pertanyaannya darimakah Pemkot Serang menutupi defisit itu? Dari penghematan anggaran atau menggenjot PAD?

Data terakhir yang diperoleh dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang justru membuat miris. Walikota Serang, Syafrudin kepada wartawan, Senin (11/11/2019) mengatakan, retribusi yang masuk ke kas daerah hingga November 2019 ini baru mencapai Rp6 miliar dari target Rp14 miliar. Ini berarti baru 42,8 %. Ini sudah bulan November, akankah target retribusi tercapai? Rasanya pesimis.

Pertanyaan berikutnya adalah retribusi apa saja, sehingga Pemkot Serang sulit untuk memungutnya? Lalu tidak adakah Pemkot Serang dalam hal ini Walikota Serang melakukan intensifikasi atau berinovasi untuk meningkatkan retribusi tersebut?

Sayangnya, Walikota Serang, Syafrudin “menyalahkan” birokrasi di tingkat bawah dan menduga terjadi kebocoran yang parah atas pemungutan retribusi ini. “Kami sudah melakukan berbagai upaya, tapi kesulitannya selama ini ada pada birokrasi di bawah ini yang panjang yang rentan terjadi kebocoran. Ada koordinator, ada kolektor yang memang seharusnya dipangkas,” ujar Syafrudin.

Walikota Serang juga mengatakan, pemungutan pajak dan retribusi masih secara manual, belum dilakukan secara elektronik atau digitalisasi, sehingga kebocoran itu ditengarai sekitar 50 persen. Artinya, banyak retribusi yang dipungut, tetapi tidak masuk ke kas daerah.

Apakah PAD Kota Serang bisa ditingkatkan secara signifikan?

Potensi PAD

Sesungguhnya potensi pajak dan retribusi di Kota Serang cukup tinggi, jika para pengelola keuangan menyadari bahwa kota ini telah berkembang menjadi kota perdagangan, jasa dan wisata reliji. Kesadaran akan fungsi kota yang telah berkembang sedemikian rupa, juga disertai dengan penyiapan sistem pemungutan yang baik dan dilakukan secara elektronik.

Ketentuan pajak dan retribusi diatur dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2009. Pajak daerah yang dipungut kabupaten/kota tercantum dalam Pasal 2 ayat 2, terdiri dari Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Sedangkan retribusi jasa umum yang dibolehkan dipungut oleh kabupaten/kota tercantum dalam pasal 110 terdiri dari Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, Retribusi Pengolahan Limbah Cair, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Retribusi Pelayanan Pendidikan; dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Jasa Usaha

Retribusi jasa usaha diatur dalam pasal 127 terdiri dari Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Retribusi Penyeberangan di Air dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

Sedangkan retribusi perizinan tertentu terdapat dalam pasal 141 terdiri dari Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan. Retribusi Izin Trayek danRetribusi Izin Usaha Perikanan.

Begitu banyak pos-pos retribusi yang boleh dipungut dan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, tetapi Pemkot Serang masih terseok-seok untuk membiaya kebutuhannya. Semuanya kembali kepada sang nakhoda atau Walikota dan Wakil Walikota Serang sebagai pemegang eksekutif tertinggi di daerah setempat untuk bersungguh-sungguh atau sekadar “autopilot” dalam menjalankan Pemkot Serang.

Apakah Pemkot Serang akan bangkrut? Tidak akan, karena Pemkot Serang bukan badan usaha, tetapi lembaga pemerintahan. Akan banyak aliran dana dari pusat maupun Pemprov yang bisa digunakan untuk “menyumpal” kekurangan dana.

Hanya saja, kalau mengandalkan dana perimbangan dan bantuan Pemprov, tidak perlu bersusah payah berkerja dan merealisasikan janji-janji kampanyenya. Cukup menjalankan rutinitas ke kantor, tanda tangan dokumen, memenuhi undangan dan pulang ke rumah. (Iman Nur Rosyadi)

Iman NR

Back to top button