Sengketa Caleg PDIP di Kab Tangerang, Siapa Lakukan Penggelembungan Suara?
Ibnu Jandi, Direktur Lembaga Kebijakan Publik meyakini terjadinya pelanggaran yang bersifat TSM, alias terstruktur, sistematis dan masif pada Pemilu 2024 yang mengakibatkan penggelembungan suara 1.728 suara di 6 desa/kelurahan di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Menurutnya, hal tersebut secara otomatis merubah hasil rekapitulasi akhir perhitungan suara untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Kabupaten Tangerang, di Daerah Pemilihan (Dapil) 6 yang meliputi wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Cisauk, Legok dan Pagedangan.
Demikian dikemukakan Ibnu Jandi usai bersaksi sebagai ahli dari pihak Pelapor, dalam sidang ketiga di kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang, Sabtu (23/03/2024), dengan agenda pembuktian, ihwal sengketa hasil perolehan suara antar sesama Calon Anggota Legislatif (Caleg) PDIP.
Adapun dampak pelanggaran TSM ini, pastinya merugikan Pelapor, Akmaludin Nugraha, Caleg PDIP nomor urut 1 untuk DPRD Kabupaten Tangerang. Di lain sisi, penggelembungan menguntungkan terlapor, Gita Swarantika, Caleg PDIP nomor urut 3 pada Dapil yang sama dengan Akmal.
Di dalam keterangannya saat sidang, Jandi mengaku turut mempertanyakan, siapakah sesungguhnya para pelaku yang diduga terlibat dalam persekongkolan pelanggaran TSM ini. Apakah hal itu dilakukan oleh wasit, atau oknum dari jajaran penyelenggara Pemilu seperti Bawaslu, KPU ataukah Partai Politik.
Ujar Jandi, mustahil pelanggaran TSM itu dapat terwujud jika dilakukan hanya seorang diri oleh kontestan yang pastinya diuntungkan atas penggelembungan suara tersebut. Artinya, diduga melibatkan sebuah tim dari pihak-pihak yang berkaitan.
“Maka, saya bertanya saat tadi memberikan keterangan sebagai ahli. Siapakah sesungguhnya pelakunya ini? Itu, biar nanti ditemukan dan diuji oleh Bawaslu,” ungkapnya.
Dia menegaskan, analisisnya ini bersumber dari formulir C1 atau dokumen hasil rekap pada tiap tempat pemungutan suara di Kecamatan Kelapa Dua. Meskipun tak menutup diri untuk menerima hasil yang mungkin tak sesuai ekspetasinya.
Hal itu bila nanti KPU, Bawaslu ataupun lembaga lainnya mempunyai data yang kemudian diungkap ke publik. Namun hasilnya berbeda dan lebih sahih jika dibandingkan dengan data yang kini dimilikinya.
Jandi berharap, agar Bawaslu tak salah langkah mengambil keputusan dalam sengketa ini. Sebab, hasil keputusan itu, nantinya menjadi dokumen negara. “Maka jangan sampai ternoda. Ini pertanggungjawabannya berat, di dunia dan akhirat,” ujarnya.
Bantahan Terlapor
Panitia Penyelenggara Kecamatan atau PPK Kelapa Dua yang menjadi salah satu terlapor dalam sengketa dugaan penggelembungan suara ini, melalui 4 Kuasa Hukumnya secara bergantian menyatakan bantahan sekaligus menolak seluruh penyampaian yang disampaikan saksi dari pihak pelapor termasuk keterangan ahli, Ibnu Jandi.
Advokat PPK dari Firma Hukum Alexander Waas Attorney ini mengatakan, bahwa bukti berupa keterangan dari para saksi pihak pelapor tidak menyampaikan fakta. Hal itu dinilai hanya sebagai bahan keterangan yang subjektif, termasuk penyampaian ahli pelapor yang dinilai asumtif.
Kemudian, status tiga saksi pelapor jelas tidak masuk dalam kategori saksi. Sebab saksi Pelapor itu, disebutkannya bukanlah subjek atau pihak yang langsung melihat, mendengar dan mengalami langsung proses dugaan penggelembungan suara, sebagaimana tudingan pelapor.
Tim yang dipimpin Rudini ini menyebut, bahwa kliennya sebagai PPK telah menjalankan tugas dengan benar dan sesuai aturan. Sehingga kekeliruan saat rekapitulasi perhitungan suara, mustinya langsung diselesaikan saat itu juga dan pastinya tercatat dalam form laporannya berita kejadian khusus.
“Ini kan tidak. Sehingga pendapat kami, sengketa ini hanya bentuk ketidakpuasan (Pelapor) saja. Karena, tidak menerima kekalahan,” kata Rudini. (Iqbal Kurnia)
Editor Iman NR