HeadlineKorupsi

Sewakan Lahan Negara, Kadispora Kota Serang Ditahan Kejari

Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Kota Serang Sarnata ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejari Serang, Selasa (30/7/2024). Karena diduga secara ilegal menyewakan lahan negara di Kawasan Stadion Maulana Yusuf Serang ke 59 pedagang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Tulus Mustofa mengatakan penetapan tersangka dan penahanan kepada Kadispora Kota Serang atas kasus dugaan penyewaan puluhan kios di lahan aset pemerintah berupa tanah kosong di Stadion Serang.

“Saat ini tersangka ditahan (dititipkan) di Rutan Kelas IIB Serang,” kata Kejari Serang kepada awak media.

Tulus menjelaskan lahan seluas 5.689 meter persegi di kawasan Stadion Maulana Yusuf, telah beralih fungsi menjadi kios-kios dan disewakan kepada puluhan pedagang yang saat ini berjualan di sana.

“Yang bersangkutan ini tersangka S (Sarnata-red) itu melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga tanpa melalui prosedur,” jelasnya.

Tulus mengungkapkan meski telah menerima uang sewa, tersangka tidak menyerahkannya ke Kas Daerah Kota Serang senilai Rp483.635.555.

“Sebelum perjanjian kerjasama ditandatangani minimal 2 hari sebelumnya harusnya sudah membayarkan uang sewa. Kenyataannya sampai hari ini uang sewa ini tidak dibayar, tidak di ada pemasukan ke RKUD Pemkot Serang senilai sesuai perhitungan jasa pelayanan penilai publik itu Rp483.635.555,” ungkapnya.

Bahkan, Tulus menerangkan kios yang telah ditempati puluhan pedagang sejak Juni 2023 itu, pihak swasta telah memperoleh keuntungan dari sewa kios di lahan negara tersebut. “Bahkan sudah menguntungkan pihak ketiga senilai Rp456.700.000,” terangnya.

Meski telah mendapatkan pemasukan, Tulus menerangkan pemerintah Kota Serang belum menerima pemasukan. Bahkan, pihak ketiga diduga masih menerima pemasukan dari pedagang hingga saat ini.

“Jadi pamasukan ke RKUD itu sama sekali tidak ada lahan itu tetap dibangun bahkan terhitung di bulan Juli kemarin, pihak ketiga sudah menerima pemasukan atau keuntungan di atas. Potensi itu akan bertambah karena pembangunan rukok atau lapak itu masih berjalan dan belum juga disewakan,” terangnya.

Tulus menegaskan saat ini tim penyidik Pidsus masih melakukan perhitungan kerugian keuangan negara, atas kasus sewa lahan negara di Stadion Maulana Yusuf tersebut.

“Dihitung kerugian nanti kami dalami, kami akan kabari. Kerugian negara sudah kami pegang, tapi pastinya berjalannya waktu perhitungan kerugian negara akan kami pakai perhitungan pihak audit yang lebih kompeten,” tegasnya.

Dalam kasus ini, Tulus menambahkan peran Kadispora yaitu menandangani perjanjian kerjasama dengan pihak swasta, tanpa prosedur dan dilakukan secara ilegal.

“Dia (Sarnata-red) menandatangi perjanjian yang sebenarnya dia tidak berhak. Tidak melalui prosedur sebagai kadispar, dilakukan ilegal,” tambahnya.

Tulus menegaskan Sarnata bakal dijerat dengan Pasal 2, pasal 3 jo pasal 18 jo pasal 55 ancaman pidana seumur hidup, paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun penjara. (Bundwiser)

Editor Iman NR

Iman NR

Back to top button