EkonomiHeadline

Diizinkan Pemkot Tangerang, Banten Hentikan Pembangunan di Situ Gede

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menghentikan sementara pembangunan jalan dan jembatan di Situ Gede, Kelurahan Cikokol, Kota Tangerang.

PT Alfa Goldland Realty, pengembang Apartement Kota Ayodhya diminta melengkapi peryaratan dan prasarana bangunan.

Demikian hasil Rapat Pembahasan Perizinan Pembangunan Jalan dan Jembatan Situ Gede oleh PT Alfa Goldland Realty. Rapat dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Al Muktabar di ruang rapat Pendopo Gubernur, Kota Serang, Senin (27/1/2020).

“Seluruh pengelolaan lahan itu dasarnya adalah bukti kepemilikan lahan. Jika itu terdaftar secara administratif, pihak pengembang dan pemberi izin harus berkomunikasi dengan pemilik lahan, yaitu Pemrpov Banten,” tegas Sekda Al Muktabar.

Diizinkan Pemkot

Sebelumnya, PT Alfa Goldland Realty berencana membangun jalan dan jembatan di Kawasan Situ Gede, Kota Tangerang. Dasar pembangunannya adalah Surat Keputusan Walikota Tangerang No. 644 Tahun 2018 tentang izin mendirikan bangunan atas nama PT Alfa Goldland Realty tertanggal 23 Oktober 2018.

Dalam dokumen itu, tercantum rencana pembagunan prasarana bangunan konstruksi jembatan seluas 736 meter persegi.

Dalam izin berdasarkan Keputusan Walikota Tangerang menyatakan, sarana didirikan berada di atas tanah status hak guna bangunan. Bukti kepemilikannya sertifikat Nomor 812 tanggal 15 Agustus 2009. Terletak di Situ Gede Kelurahan Cikokol Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Pengembang juga sudag mendpatkan IMB. Izin ini dikeluarkan setelah adarekomendasi analisis dampak lalu lintas dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Pemprov Banten tanggal 9 Oktober 2015.

Rekomendasi

Izin penggunaan sumber daya air dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tanggal 4 Desember 2017. Kajian teknis pembangunan jembatan Dinas PUPR Kota Tangerang tanggal 4 April 2018. Serta, izin lingkungan pada tanggal 30 Agustus 2018.

Melihat adanya aktivitas di atas asset milik Pemprov Banten, pada tanggal 23 Januari Pemprov Banten melakukan kunjungan langsung oleh tim. Tim terdiri Dinas PUPR, Dinas LHK, BPKAD, Biro Hukum, Biro Bina Infrastruktur, Satpol PP dan staf gubernur.

Hasil kunjungan tim adalah memberhentikan sementara kegiatan pembangunan jalan dan jembatan di Situ Gede. Tim membuat berta acara, dokumentasi dan memasang police line.

Pemberhentian sementara pembangunan adalah bahwa Situ Gede merupakan asset milik Pemerintah Provinsi Banten. Tercatat di dalam neraca aset berdasarkan hasil audit BPKRI sebagai barang milik daerah yang kode regisnya sudah terregister dengan baik.

Asal Usul

Asal usul perolehannya adalah berita acara serah terima Nomor 024 yang dibuat pada 23 Maret 2006. Serah terima berdasarkan tindak lanjut dari Keputusan DPRD Provinsi Jawa Barat 13 September 2001 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Jawa Barat terhadap perubahan status hukum asset milik Pemerintah Jawa Barat dan Keputusan Gubernur Jawa Barat tanggal 2 april 2002 tentang Pelepasan Aset Milik/Dikuasai Pemerintah Jawa Barat terhadap Pemprov Banten.

Kepala BPKAD Banten, Rina Dewiyanti mentakan, Pemprov memiliki dua bukti atas kepemilikan aset itu.

Bukti pertama sertifikat hak pengelolaan Nomor 1 Kota Tangerang Kecamatan Tangerang Kelurahan Cikokol. Luasnya 50.695 meter persegi atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Bukti yang kedua sertifikat pengelola Nomor 1 Tangerang di Kelurahan Sukasari dengan luas 8340 meter persegi atas nama Pemprov Jawa Barat.

Sedang Diproses

“Kedua sertifikat tersebut saat ini sedang proses penggantian nama menjadi milik Pemprov Banten,” ungkap Rina.

Situ Gede merupakan aset yang tidak dibiarkan oleh Pemprov Banten. Papan nama aset yang sudah ada sejak tahun 2010.

Pemprov Banten telah melakukan program kegiatan penanganan situs-situs bidang sungai tahun anggaran 2005-2009. Telah melakukan pengerukan lumpur 2 hektar. Serta pembangunan inlet dan talud penahan tanah sepanjang 150 meter.

Sementara itu menurut PT Alfa Goldland Realty melakukan kerjasama membangun jembatan ini sebagai bentuk mendukung Pemkot Tangerang menyediakan sarana untuk masyarakat. Nantinya projek jembatan ini akan diserahkan untuk menjadi aset Pemkot Tangerang.

Dari rapat itu, disepakati bahwa Pemprov Banten akan menyampakaian hasil rapat dan riviu secara tertulis ke instansi-instansi dan nanti akan menentukan sikap atau langkah atas kondisi yang sudah dibahas dalam rapat. (Pemprov Banten / IN Rosyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button